Anggota DPR: Sektor Padat Karya Harus Diberi Stimulus sebab Serap Banyak Tenaga Kerja
DPR minta pemerintah untuk melindungi sektor padat karya yakni Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada tahun 2022.
Sektor industri padat karya merupakan salah satu penggerak perekonomian di Indonesia, dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai jutaan orang. Sudah sewajarnya sektor padat karya ini harus diberikan perhatian khusus dan dilindungi, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Anggota Banggar DPR RI, Mukhtarudin mengatakan, di tengah situasi perekonomian yang masih tertekan akibat pandemi, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) akan memperkeruh keadaan perekonomian nasional.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang menjadi pusat sorotan DPR dalam rapat dengan Bos PT Timah? Panas DPR Cecar Bos PT Timah Soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp271 T, Omongan Mahfud Ikut Dibahas
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa yang dibuat oleh Rumah Produksi Kelorida di Bantul? Selain digunakan untuk produksi, Ida juga menanam daun kelor sendiri di rumahnya. Selain mengambil daun dari rumah sendiri, Ida juga mendapat pasokan kelor dari anggota Kelompok Tani (KWT) Ngudi Rejeki. Ida membeli langsung daun kelor tersebut.
Dia meminta kepada pemerintah untuk melindungi sektor padat karya yakni Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada tahun 2022.
"Kontribusi dari sektor padat karya ini menyerap tenaga kerja sangat besar, tentunya sangat berpengaruh dalam rangka menekan angka pengangguran dan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Sehingga harusnya sektor ini banyak diberikan stimulus bukan memberikan tekanan baik dari regulasi-regulasi cukai dalam situasi krisis," ungkap Mukhtarudin dikutip di Jakarta, Selasa (2/11).
Seperti yang diketahui, bahwa pemerintah berencana meningkatkan kembali CHT dengan tujuan menurunkan angka prevalensi merokok. Menurut Mukhtarudin, kenaikan CHT akan memukul sektor padat karya yakni segmen SKT yang menyerap tenaga kerja sangat besar.
"Saya berharap di tengah situasi sulit dan banyaknya orang yang di-PHK saat ini, kebijakan cukai hasil tembakau tidak makin memperburuk situasi. Untuk sektor padat karya SKT seharusnya tidak ada kenaikan tarif cukai pada 2022, mengingat dampaknya terhadap tenaga kerja dan industri itu sendiri," ungkap Anggota Komisi VII DPR ini.
Muhktarudin menilai, saat ini kebijakan yang bersinggungan dengan sektor padat karya melalui Industri Hasil Tembakau sudah diatur sedemikian rupa, termasuk juga dengan kebijakan cukainya. Maka dari itu, pemerintah perlu mendeteksi dampak dari rencana kenaikan cukai di tahun 2022 itu.
"Pemerintah harus berpikir secara cermat, jangan hanya memikirkan peningkatan pendapatan negara tapi mengabaikan dampak dari industri padat karya sebagai salah satu penggerak roda perekonomian juga," tegas Mukhtarudin.
Di sisi lain, untuk segmen rokok mesin, Mukhtarudin menilai seharusnya juga tidak eksesif seperti kenaikan CHT pada dua tahun belakangan dan bisa dilakukan secara moderat yang disesuaikan dengan inflasi.
"Menurut saya ini win-win solution, di mana industri tetap dapat bertahan, tenaga kerja terlindungi dari PHK, dan tujuan pengendalian konsumsi dapat tercapai," jelas Muhktarudin.
Pentingnya Pertimbangan
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo juga menyatakan pentingnya mempertimbangkan keadaan industri saat menetapkan kebijakan CHT.
"Kami kurang sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan itu. Kalau industri ini suffer, ini akan berdampak pada penerimaan negara," katanya dalam Webinar Diseminasi Riset Dampak Makroekonomi Cukai Rokok di Indonesia.
Selain itu, kata Edy, yang perlu dipahami ketika membahas CHT adalah dampaknya terhadap IHT, petani dan juga buruh. Pasalnya, peranan ketenagakerjaan pada sektor ini cukup besar.
"Sepanjang 2020 itu ada 4.500 tenaga kerja IHT yang di-PHK. Kami berkali-kali mendapat keluhan dari petani karena dengan penurunan produksi rokok, penyerapan terhadap bahan baku tembakau makin seret," ujarnya.
Dia berharap masyarakat kecil seperti petani dan buruh tidak dikesampingkan dalam merumuskan sebuah kebijakan CHT 2022.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)