Apindo tak sepakat usul KPPU bisa putuskan perkara di sektor usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui telah menyodorkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam klausulnya, KPPU mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk dapat melakukan menggeledah, menyadap dan menyita.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui telah menyodorkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam klausulnya, KPPU mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk dapat melakukan menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa di tempat dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemeriksaan atas dugaan persaingan usaha yang tidak sehat.
Jika usul ini dikabulkan, maka KPPU akan menjadi lembaga superbody atau badan yang memiliki kewenangan tak terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak sejumlah pasal yang diusulkan jajaran pejabat KPPU dalam draf revisi UU tersebut.
"Tidak bisa dalam 1 lembaga terdapat kewenangan berlebihan karena mereka berhak menjadi pelapor, pemeriksa, penuntut hingga hakim. Apalagi ditambah dengan memeriksa, menyita, menggeledah, dan menyadap," ujar Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/8).
Sutrisno mengusulkan agar kewenangan dalam memutuskan perkara dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia yakni lembaga peradilan. Sebagai opsi kedua, KPPU dibentuk menjadi lembaga yang bersifat administratif. Di mana, peradilan untuk perkara melalui mekanisme yang terdapat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini untuk menghindari adanya kepentingan," jelasnya.
Selain kewenangan, Apindo juga menilai perlu adanya kode etik dan dewan pengawas KPPU yang merupakan lembaga terpisah dan bukan bersifat ad hoc. Hal ini dibutuhkan untuk mengawasi agar jajaran KPPU tidak terjadi abuse of power atau kewenangan yang begitu besar oleh KPPU.
Sutrisno pun juga mengkritisi salah satu klausul pembahasan RUU lantaran terdapat beberapa pasal yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini akan ditentukan oleh KPPU. Menurut Sutrisno, peraturan seharusnya tak diatur sendiri oleh KPPU karena akan memberikan kewenangan berlebih hak monopoli tafsir atas UU kepada KPPU.
"Kalau disetujui, mereka sudah terlalu berlebihan," pungkasnya.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan Anies-Cak Imin saat menuju KPU? Anies-Cak Imin menumpang mobil jeep Land Rover berwarna putih berpelat nomor (nopol) B 8165 JH, dengan disupiri oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Baca juga:
Menengok dampak aturan lahan gambut ke industri kertas nasional
Apindo dukung Jokowi seriusi proyek mobil listrik nasional
Apindo minta aturan restorasi gambut dikaji ulang
Pengusaha janji bayar THR dua minggu jelang Lebaran
Apindo sesalkan konflik reklamasi Jakarta di internal pemerintah
Para pengusaha sempat ragu program Tax Amnesty bisa sukses