Asosiasi Produsen Serat Tuding Bea Cukai Jadi Biang Kerok Indonesia Dibanjiri Produk Impor Ilegal
Asosiasi berharap Sri Mulyani lakukan penyelidikan oknum mafia impor ilegal.
Asosiasi berharap Sri Mulyani lakukan penyelidikan oknum mafia impor ilegal.
- Pemerintah Respons Begini saat Asosiasi Mengeluh Produk Impor Ilegal
- Sri Mulyani Akui Serbuan Barang Impor Bikin Industri Tekstil di Indonesia Terpuruk
- Terungkap Ini Biang Kerok Produk Impor Ilegal Banjir di Tanah Air
- Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri
Asosiasi Produsen Serat Tuding Bea Cukai Jadi Biang Kerok Indonesia Dibanjiri Produk Impor Ilegal
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyoroti terkait kondisi industri tekstil yang memburuk akibat masalah impor ilegal di Indonesia.
Redma meminta agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik di sektor tersebut.
"Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," kata Redma, dalam keterangan pers pada Rabu (10/7).
Dia menyebut banyak dari permasalahan ini disebabkan oleh kelalaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak efektif dalam mengendalikan modus impor borongan, pelarian HS, dan under invoicing yang berlangsung di depan mata tanpa hambatan.
Sejatinya, ujar Redma, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah berupaya mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permenperin Nomor 5 tahun 2024.
Namun dua aturan itu tidak lagi berlaku karena Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang dia yakini datang dari pihak tertentu.
“Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkannya kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag 8 2024 karena tersudut” ungkap Redma.
“Kami sangat prihatin dengan resistensi yang dilakukan oleh oknum-oknum di Bea Cukai dan mafia impor terhadap upaya pemerintah untuk menegakkan aturan,” tambahnya.
Bahkan Redma dengan tegas memohon kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk segera melakukan penyelidikan dan membersihkan Bea Cukai dari oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi dan kolusi dengan mafia impor.
Langkah ini diharapkan dapat menyelamatkan industri tekstil nasional dari ancaman yang semakin memprihatinkan.
Selain itu, langkah Kemendag yang akan membentuk SATGAS impor ilegal bersama KADIN Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik sangatlah tepat.
“Kemendag mempunyai alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas bahkan menyita barang beredar dipasar yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L hingga SNI wajib” tutup Redma.