Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada kabinet pemerintahan Prabowo Subianto, melainkan langsung berkoordinasi dengan presiden.
"Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro dikutip dari Antara, Selasa (22/10).
- Pengusaha Kirim Surat ke Prabowo, Minta Kaji Ulang Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
- Intip Skema Presiden Prabowo Buat Pemutihan Utang Nelayan, Petani & Pengusaha Kecil, Aturannya Segera Diteken
- Prabowo Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
- Airlangga Hartarto Kembali Jadi Menko Perekonomian di Kabinet Merah Putih
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Pasal 26 Ayat 1 beleid itu menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis, di mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.
Menurut Deni, perubahan kedudukan Kemenkeu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu. “Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor,” ujarnya.
Secara rinci, Perpres yang diteken oleh Prabowo pada 21 Oktober 2024 menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membawahi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Pariwisata.
Berbeda dengan Aturan Pemerintahan Jokowi
Aturan itu, sedikit berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dalam Pasal 4 Perpres 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Di kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, lalu Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Sinyal pergeseran kedudukan kementerian teknis telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Saat ditemui di kantornya kemarin, dia mengatakan ada perubahan konsentrasi dari kementerian yang dinaunginya.
Salah satu perubahannya mencakup pergeseran kementerian di bidang energi, investasi, dan pariwisata yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kini menjadi di bawah Kemenko Perekonomian.