Aturan baru, Jokowi batasi masa jabatan bos SKK Migas jadi 4 tahun
Dalam beleid ini ditegaskan, dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, maka dibentuklah Komisi Pengawas.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam beleid ini ditegaskan, dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, maka dibentuklah Komisi Pengawas.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Siapa saja menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi memakai Ageman Songkok Sikepan Ageng? Pada upacara peringatan HUT ke-78 RI, Presiden Jokowi tampil menggunakan pakaian adat.
Keanggotaan Komisi Pengawas terdiri dari Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); b. Wakil Ketua: Menteri Keuangan (sebelumnya Wakil Menteri Keuangan bidang Anggaran, red); c. Anggota: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); dan 4. Wakil Menteri ESDM. (Pada Perpres sebelumnya anggota hanya Kepala BKPM dan Wakil Menteri ESDM, red).
Dalam Perpres ini, Komisi Pengawas mendapatkan tambahan tugas selain rincian tugas dalam Perpres sebelumnya, yaitu memberikan arahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal dan menerima laporan hasil pengawasan internal SKK Migas.
Selain itu, dalam Perpres ini disebutkan, dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pengawas dapat memiliki tenaga ahli paling banyak 5 orang, yang besaran honorariumnya ditetapkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.
Aturan baru ini juga merevisi Perpes sebelumnya mengenai masa jabatan Kepala SKK Migas. Jika pada Perpres sebelumnya tidak disebutkan berapa lama masa jabatan Kepala SKK Migas, maka dalam Perpres ini ditegaskan selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
"Dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas SKK Migas, Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala SKK Migas sebelum masa jabatannya berakhir," bunyi Pasal 8 ayat (5) Perpres ini.
Sementara batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi adalah 60 (enam puluh) tahun. Sedangkan batas usia pensiun pegawai SKK Migas, menurut Perpres ini, adalah 56 (lima puluh enam) tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 (lima puluh delapan) tahun.
Perpres ini juga menghapus ketentuan mengenai biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang dalam Perpres sebelumnya disebutkan berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi, yang diusulkan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Menurut Perpres ini, biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Tahun 2012.
Selanjutnya, menurut Perpres ini, biaya operasional SKK Migas dlakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang diatur oleh Menteri Keuangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna, H. Laoly pada 18 April 2018 itu.
Baca juga:
Pengusaha desak Jokowi lakukan sinkronisasi regulasi pusat dan daerah
Tarik investor generasi milenial, Jokowi minta sektor migas diperbaiki
ESDM umumkan pemenang lelang 4 wilayah kerja migas senilai Rp 624,4 M
Pengusaha apresiasi upaya ESDM pangkas perizinan di sektor migas
Presiden IPA: Minyak dan gas bumi masih jadi tulang punggung energi 30 tahun ke depan