Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024
Aturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.
Penyesuaian aturan modal inti minimum ini disebut untuk memperkuat kinerja BPR maupun BPRS.
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (RP2B) 2024-2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, peluncuran peta jalan tersebut ikut mengatur aturan modal inti minimum BPR dan BPRS masing-masing senilai Rp6 miliar.
Aturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.
"Saat ini BPR dan BPRS masih dihadapkan dengan kewajiban pemenuhan modal inti sebesar Rp6 miliar pada akhir tahun Desember ini," kata Dian dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (20/5).
Dian mengatakan, penyesuaian aturan modal inti minimum ini untuk memperkuat kinerja BPR maupun BPRS.
Selain itu, penetapan modal inti Rp6 miliar tersebut bagian dari perbaikan tata kelola BPR dan BPRS.
Selain modal, peluncuran peta jalan juga mengatur perbaikan teknologi bagi layanan BPR dan BPRS. Langkah ini bagian dari manajemen risiko untuk perlindungan konsumen.
Dian menambahkan, peluncuran peta jalan pengembangan dan penguatan BPR dan BPRS juga ikut menginstruksikan penguatan sumber daya manusia (SDM). Penguatan SDM dimaksudkan untuk peningkatan daya saing BPR dan BPRS di tengah ketatnya persaingan industri jasa keuangan.
"Saat ini, BPR dan BPRS masih memiliki tantangan ke depan, terutama tantangan struktural tantangan struktural yang dihadapi oleh BPR dan BPRS," tegasnya.
Dian menyebut, berbagai penyesuaian ini untuk perbaikan kinerja dan tata kelola BPR dan BPRS. Dengan ini, fenomena BPR dan BPRS bangkrut diharapkan dapat dimitigasi.
"Jadi, tidak ada surprise policy, tidak ada surprise move, fraud (tipuan) atau bermasalah dari BPR maupun BRPS," tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, fenomena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang jadi bank gagal bakal terus ada setiap tahun.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa seakan mewajari hal tersebut. Sebab, sudah terlalu banyak BPR yang terkena likuidasi gara-gara digembosi orang dalamnya.
"Kalau BPR kan bank kecil tuh. Dia biasanya gagal bukan karena keadaan ekonomi, tapi karena fraud, dimaling sama yang punya," ujar Purbaya saat ditemui di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (2/3).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, rata-rata 6 sampai 7 Bank BPR bangkrut setiap tahun akibat permasalahan tata kelola.