Aturan Baru, Rumah Mewah Dengan Kolam Renang Harus Izin ESDM Untuk Ambil Air Tanah
Selain kelompok rumah tangga kaya, pemberlakuan izin air pengambilan tanah berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Masyarakat yang mempunyai kekayaan lebih, yang menggunakan kolam renang itu yang kita minta persetujuan. Karena dia mengambil air dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas untuk digunakan sehari-hari.
Aturan Baru, Rumah Mewah Dengan Kolam Renang Harus Izin ESDM Untuk Ambil Air Tanah
Aturan Baru, Rumah Mewah Dengan Kolam Renang Harus Izin ESDM Untuk Ambil Air Tanah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membatasi pengambilan air tanah. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan, kelompok masyarakat yang wajib berizin adalah rumah tangga kaya dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Misalnya kelompok rumah tangga yang memiliki rumah mewah fasilitas kolam renang.
- Anies Ungkap Plesetan dari KPR: 'Kapan Punya Rumah', Saking Susah Urusnya
- Rumah Roboh akibat Gempa Garut, Penghuni Selamat karena Ikut Pengajian Rutin
- Kiai Ini Pilih Tinggal di Rumah Kayu Sederhana dan Tak Pernah Mau Diwawancara Wartawan, Gus Dur Menyebutnya Wali
- Sudah Lima Bulan Dirobohkan, Pembangunan Replika Rumah Singgah Bung Karno Mangkrak
"Maka, masyarakat yang mempunyai kekayaan lebih, yang menggunakan kolam renang itu yang kita minta persetujuan. Karena dia mengambil air dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas untuk digunakan sehari-hari, sehingga itu sebenarnya sasaran kita," kata Wafid di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Untu itu, Wafid meminta kepada masyarakat Indonesia agar tidak khawatir dalam merespons aturan terkait pembatasan pengambilan air tanah.
Mengingat, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak melakukan pengambilan air tanah melebihi 100 meter kubik sehingga tidak perlu mengajukan izin Kementerian ESDM.
"Karena pemakaiannya rata-rata hanya 20 sampai 30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Wafid.
Selain kelompok rumah tangga kaya, pemberlakuan izin air pengambilan tanah berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.
Sementara untuk pengusahaan air tanah (komersial), Badan Usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Mengutip Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, berikut tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai
berikut:
Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: 1) formulir permohonan yang memuat:
a) identitas pemohon;
b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah;
c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree) ;
d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan;
e) keterangan sumur bor/gali ke-;
3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;
4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;
5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;
6) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m^/ hari;
7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
8) gambar konstruksi sumur bor/gali.