Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Sri Mulyani menyebut, terdapat persoalan komunikasi dan sosialisasi, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat Indonesia.
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
- Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
- Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
- Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
- Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait aturan barang bawaan ke luar negeri harus lapor ke Bea Cukai.
Sri Mulyani menyebut, terdapat persoalan komunikasi dan sosialisasi, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat Indonesia.
"Sebetulnya mempermudah (aturannya) tapi mungkin komunikasi yang perlu di sederhanakan dan diperjelas, sehingga tidak menimbulkan beebagai reaksi yang kemudian meresahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, APBN KiTa, Jakarta, Senin (25/3).
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
Bendahara Negara itu meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisasi supaya masyarakat bisa lebih paham terhadap aturan tersebut.
"Untuk itu saya sudah minta kepada Bea dan Cukai untuk barang bawaan tadi. Diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan out layers," jelas Ani sapaan akrabnya.
Ani menerangkan peraturan dalam PMK 203 ini dapat mempermudah masyarakat yang hendak keluar negeri dengan membawa barang-barang besar seperti akan melakukan kegiatan event hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan melakukan exhibition.
"Tujuan untuk lenih membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk juga dari UMKM yang melakukan exhibiton itu sering komplikasi di dalam membawa kembali barangnya ke Indonesia, itu yang sebenarnya tujuan dari PMK-nya," tutup Ani