Aturan konglomerasi perbankan Indonesia dinilai belum sempurna
Masih banyak hal yang belum diatur mengenai konglomerasi di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan peraturan baru mengenai perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi di 2016. Hal ini untuk menunjang pengawasan terhadap perusahaan konglomerasi yang saat ini menguasai industri jasa keuangan dalam negeri.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan prinsip kerja aturan tersebut sama dengan peraturan terkait Tata Kelola Terintegrasi pada Group Konglomerasi Keuangan di Indonesia.
-
Di mana gedung Bank Indonesia Cirebon terletak? Jika melintasi Jalan Yos Sudarso nomor 5, Kota Cirebon, Anda akan mendapati sebuah gedung bergaya romawi kuno yang masih berdiri.
-
Di mana Perpustakaan Bank Indonesia di Surabaya berada? Perpustakaan ini terletak di tengah kota, tepatnya di Jalan Taman Mayangkara, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
-
Apa saja peran penting De Javasche Bank di Cirebon? Setelah diresmikan, bank ini menjalankan fungsinya sebagai pengedar uang, penjamin para pengusaha dengan emas sampai pendanaan bagi warga yang membutuhkan.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Kapan De Javasche Bank di Cirebon resmi didirikan? Gedung ini didirikan pada 6 Agustus 1866 sebagai cabang ke-5 De Javasche Bank dengan nama Agentschap van De Javasche Bank te Cheribon.
"Dari hasil perhitungan di bawah standar, maka akan dilihat kira-kira entitas mana yang modalnya harus di tambah. Kita buat sesederhana mungkin agar penerapan mudah," kata Irwan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (13/1).
Namun, aturan konglomerasi ini justru dinilai dianggap belum sempurna atau menyentuh secara detail aspek-aspek penting dalam konglomerasi perusahaan besar. Direktur Kepatuhan Bank CIMB Niaga Lydia Wulan Tumbelaka menilai, masih banyak hal yang belum diatur mengenai konglomerasi di Indonesia, terutama bagi perusahaan yang memiliki induk perusahaan di luar negeri.
"Aturan konglomerasi ini belum menyeluruh. Misal kita memiliki holding company di luar negeri. Ini belum ada aturannya bagaimana kita merger sebagai konglomerasi," jelas Lydia.
Dia mencontohkan, merger data center yang saat ini masih belum dapat dilakukan. Padahal, hal ini sangat dibutuhkan oleh pihak perbankan dalam mengembangkan usaha sektor keuangan.
"Misalnya adalah data center. Kendalanya data center kalau kita konglomerasi belum boleh data center untuk merger, apalagi holding company kita di luar negeri. Kemudian jaringan dan network yang belum dapat diintegrasikan," kata dia.
Untuk itu, Lydia mengimbau agar aturan ini bisa dimatangkan terlebih dahulu sehingga bisa menyangkut seluruh aspek, baik itu untuk perusahaan dalam negeri, maupun perusahaan luar negeri yang berada di Indonesia.
"Ini juga dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis konglomerasi jasa keuangan dalam rangka menghadapi persaingan di pasar keuangan dalam negeri," pungkas Lydia.
(mdk/sau)