Aturan Pegawai Kontrak juga Dapat THR, Berapa Besarannya?
Pekerja kontrak dan pekerja yang mengalami pemutusan kerja tetap dapat THR. Inilah penjelasannya:
Tunjangan Hari raya atau THR akan dibagikan bagi PNS, TNI, Polri, dan juga karyawan swasta yang sudah menjadi karyawan kontrak dan tetap. Bagi PNS, THR akan dibagikan pada 24 mei 2019, sedangkan karyawan swasta tetap dan kontrak akan dibagikan paling lambat H-7 hari Raya Idul Fitri.
Lalu, berapa besaran THR untuk pekerja kontrak dalam perusahaan swasta? Begini penjelasannya menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan:
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Pekerja Kontrak Tetap Mendapat THR
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Bab I Pasal 2 Tahun 2016, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR pada karyawannya.
(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ATAU perjanjian kerja waktu tertentu.
Diatur Sesuai Masa Kerja Karyawan
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 BAB II Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Tentang Tunjangan Hari Raya, pemberian THR bagi karyawan sesuai dengan masa kerja karyawan.
(1). Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja (12) x 1 (satu) bulan upah.
(2). Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Peraturan THR Untuk Pekerja Lepas
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 BAB II Pasal 3 Ayat 3, "bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,upah 1(satu)bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja."
Besaran THR yang Diberikan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 BAB II Pasal 4, dijelaskan bahwa penetapan besaran THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
"Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
THR Juga Diberikan Pada Karyawan yang Dipecat
Meskipun sudah dipecat, pegawai tersebut tetap mendapatkan THR. Namun ada syaratnya, ia mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 menjelaskan tiga poin tentang THR bagi karyawan yang mengalami pemutusan kerja.
(1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30
(tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/ Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.