Aturan UU Cipta Kerja, Tarif PPh Bunga Obligasi Turun Jadi 10 Persen
"Tarif pemotongan pajak diturunkan menjadi sebesar 10 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda," bunyi pasal 3 ayat 3 PP terebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Aturan tersebut menjadi salah satu aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam beleid itu, salah satu aturan yang dimasukan adalah penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh Pasal 26 atas bunga obligasi sesuai dengan amanat UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Dalam PP ini, dari sebelumnya 20 persen jadi diturunkan menjadi 10 persen.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Bagaimana Firman membiayai kuliahnya? Firman bercerita bahwa selama berjualan ia menghadapi banyak cerita yang tidak mungkin dilupakan, baik yang menyenangkan maupun menyedihkan. Yang menyedihkan, di tiga bulan pertama jualan cilung ia tidak memiliki satu pun pelanggan. “Kadang pulang tak satupun Cilung yang terjual. Pernah juga diusir pedagang lama di lokasi jualan karena katanya engga boleh. Memang ada yang menolak langsung ada juga yang halus, mungkin takut tersaingi, padahal kan urusan rezeki udah ada yang atur.
-
Kapan Firman mulai kuliah? Bermodal tekad untuk memerdekakan keluarganya dari kemiskinan, Firman akhirnya memulai kuliah di tahun 2021.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
"Tarif pemotongan pajak diturunkan menjadi sebesar 10 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda," bunyi pasal 3 ayat 3 PP tersebut, seperti dikutip dari merdeka.com, Senin (22/2).
Adapun pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan oleh :
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.
b. Perusahaan efek dealer atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
"Penurunan tarif pajak PPh pasal 26 tersebut mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlaku dan diterbitkannya peraturan pemerintah ini," jelas aturan tersebut.
Adapun bunga obligasi yang bisa mendapatkan penurunan tarif PPh Pasal 26 pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
(mdk/idr)