Badan pangan nasional harus setingkat kementerian
"Jangan lagi seperti Bulog yang tidak punya otoritas tapi diberikan beban yang sangat besar."
Undang-Undang No.18/2012 tentang Pangan mengamanatkan pemerintah untuk membentuk lembaga khusus stabilisasi harga dan pembentukan tata niaga pangan. Atas dasar itu, badan pangan nasional nantinya harus setara Kementerian atau di bawah kendali presiden.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Politik Pangan Andi Sinulingga dalam diskusi mingguan "Pangan Kita" digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN dan DPD-RI, Jakarta, Senin (15/6).
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
"Badan ketahanan pangan ini harus dibawah presiden. Jangan lagi seperti Bulog yang tidak punya otoritas tapi diberikan beban yang sangat besar."
Menurut Andi, lembaga tersebut harus diisi oleh kementerian terlibat dalam pengadaan pangan. Seperti, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jangan lagi di bawah Kementerian Koordinator Perekeonomia, biar fokus ke persoalan ekonomi makro. Ekonomi mikro itu tidak bisa main-main."
(mdk/yud)