Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak
Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak
Peneliti Center of Digital Economy and SMEs, INDEF Izzudin Al Farras meminta pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap barang impor yang dijual sosial commerce. Salah satunya TikTok Shop. Sebagai informasi, social commerce merupakan gabungan dari sosial media dengan platform e-commerce.
- Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop
- Siap-Siap, Pemerintah Bakal Larang TikTok Shop Jual Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
- Kalah Saing dengan Produk Impor di TikTok Shop, UMKM Konveksi Sweater Gulung Tikar
- Pemerintah Bakal Batasi Harga Produk di TikTok Shop Cs, Paling Murah USD100
"Pemerintah supaya produk-produk yang di jual (TikTok Shop) dari luar negeri harus diberikan pajak," ungkap Farras ketika ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Menurut Farras, langkah tegas tersebut demi melindungi kelangsungan bisnis pelaku UMKM domestik. Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal. "(Pajak) supaya harga itu bisa bersaing dengan produk lokal karena memang diakui harga mereka (barang impor) lebih murah dari Indonesia," beber Farras.
Terlebih, saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan pajak bagi social commerce seperti TikTok Shop.
Farras pun meminta revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME) turut mengatur pengenaan pajak bagi barang impor di social commerce.
"Berhubung social commerce belum ada (pajak) sebenarnya itu bisa masuk di Permendag Nomor 50 Tahun 2020," kata Farras.
Permendag No.50/2020 Perlu Direvisi
Pemerintah akan membatasi penjualan produk ritel impor yang masuk ke pasar digital atau e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penjualan produk dalam negeri yang bersaing dengan produk asing. "Sesuai arahan Presiden ini kita melakukan perlindungan produk dalam negeri. Ini sudah ada arahannya supaya ada pembatasan," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki pada 26 Desember 2022 lalu.
Teten menyebut pihaknya mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).
Alasannya, saat ini banyak produk ritel buatan asing langsung dijual di platform digital Indonesia.
Padahal produk mereka belum tentu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun memiliki izin edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, produk ritel yang dijual di platform digital Indonesia menjual produk dengan harga murah. Sehingga menjadi buruan konsumen.