Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
- Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
- Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
- Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
- Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menghapus jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketentuan ini jadi poin revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Beleid itu memuat hasil-hasil yang disepakati untuk diubah dari Permendag 36/2023.
Salah satunya adalah barang kiriman dari PMI ke Indonesia.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo menjelaskan sejumlah poin yang dilakukan perubahan pada Permendag 7/2024.
Pertama, tidak ada jenis barang yang dibatasi kecuali masuk kategori yang dilarang.
"Untuk impor barang PMI poin pentingnya adalah yang pertama tidak ada batasan jenis barang. Kecuali untuk barang-barang yang dilarang dan barang-barang yang berbahaya,"
kata Arif dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5).
Ketentuan barang larangan sendiri tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Kemudian barang berbahaya juga tidak boleh dikirimkan ke Indonesia.
"Contohnya komoditas prekursor, nitroselulos, bahan perusak ozon, barang berbahaya, hydro floor carbon atau HFC, baterai lithium tidak baru. Jadi barang-barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman-teman PMI karena menyangkut keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup,"
jelasnya.
Kedua, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya. Terkait jumlah ini, aturan pemerintah hanya memberikan nominal maksimal untuk kiriman barang milik PMI, yakni sebesar USD1.500 per tahun bagi PMI yang tercatat di BP2MI dan USD500 per tahun bagi PMI yang hanya tercatat di Kementerian Luar Negeri.
Ketiga, barang yang diimpor boleh merupakan barang baru maupun tidak baru.
Dengan catatan, barang tersebut merupakan milik dari PMI.
Arif menegaskan, atas hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri, diputuskan kategori barang kiriman PMI yang masuk ke Indonesia.
Barang tersebut harus diidentifikasi sebagai barang pribadi dan tidak untuk kepentingan diperjualbelikan.
"Sesuai dengan hasil rakortas tingkat menteri, diputuskan bahwa barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian yang selanjutnya barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan," terangnya.
Dalam memastikan barang tersebut milik PMI, Arif mengatakan sudah ada sistem yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri.
"Kemudian poin pentingnya adalah pengaturan impor barang kiriman PMI ini mengacu pada ketentuan PMK 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dikaksanakan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan revisi pada aturan bagi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Aturan hasil revisi itu akan mulai berlaku pada 6 Mei 2024, pekan depan.
Ketentuan terbaru barang kiriman PMI tertuang dalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomo 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Diketahui, Permendag 36/2024 sebelumnya dikeluhkan karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang. Sementara itu pada Permendag 7/2024 kali ini dibuka kembali kemudahan untuk barang kategori impor tersebut.
"Pemberlakuannya kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa Permendag 7 Tahun 2024 ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya diundangkan tanggal 29 April 2024 dan akan berlaku 6 Mei 2024," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5).