Bea Cukai gagalkan penyelundupan bayi lobster ke Singapura, kerugian ditaksir Rp 30 M
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Mabes Polri dan Karantina Pertanian Ikan dan Hewan Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor. Lobster ini dibungkus dalam 193 kemasan dan tertangkap di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Mabes Polri dan Karantina Pertanian Ikan dan Hewan Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor. Lobster ini dibungkus dalam 193 kemasan dan tertangkap di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Februari 2018.
Baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 14,4 miliar. "Kalau menurut Bu Susi tidak segitu, dua kali lipat dari itu bisa mencapai Rp 30 miliar," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (23/2).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Mutiara Baswedan menyelesaikan pendidikannya? Tahun 2020 lalu, Mutiara pun akhirnya lulus dan diwisuda. Meskipun saat itu wisuda dilakukan secara daring, hal ini tak membuat kebahagiaan keluarga ini berkurang. Dalam potret ini, Anies pun tampak bangga dan mencium pipi putrinya yang akhirnya menyelesaikan pendidikannya.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Apa yang Sri Mulyani tunjukkan kepada cucunya? Sri Mulyani juga memperlihatkan pekerjaannya kepada cucu yang lebih besar.
Dia menyatakan kronologi penangkapan, yang diawali dari informasi masyarakat. "Saat pemeriksaan awal. petugas Bea Cukai Soekamo-Hatta melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang, namun tidak menemukan barang bukti. Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin pesawat. Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura," jelasnya.
Setelah ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan tersebut. Saat ini, barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina lkan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri.
Pada hari yang sama, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II juga melakukan penangkapan baby lobster sebanyak 1 koper yang berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di security check point I Terminal 2D Keberangkatan Internasional. Dari hasil pemeriksaan barang tersebut juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat L100 Air JT 0162 tujuan Singapura dan ditaksir nilai barang sebesar Rp 2,9 miliar. Barang bukti dan pelaku berinisial MRB saat lni telah diamankan di Kantor Balai Besar KIPM.
Menteri Sri Mulyani menambahkan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil taut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/201e tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panu/irus spp.), kepiting (Soy/la spp.) dan rajungan (Port/nus Pelagicus spp.) dari wilayah Republik Indonesia.
Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Name? 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pldana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus konsisten menjaga kekayaan iaut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia, yang bisa mengakibatkan semakin menurunnya tangkapan nelayan. Terkait hal ini, Bea Cukai, dengan Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan terus bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan sustainability biota laut Indonesia," tegas Menteri Sri Mulyani.
Baca juga:
24 Tengkorak hendak dibawa ke Belanda diduga dari suku di Kalimantan atau Papua
Bea Cukai di Bali gagalkan penyelundupan 24 tengkorak ke Belanda
Duterte perintahkan hancurkan puluhan mobil mewah selundupan
33.400 Benih lobster dalam sayuran hendak diselundupkan ke Singapura
Begini cara Duterte musnahkan mobil mewah selundupan
Peredaran 226 balpres pakaian bekas selundupan di Sumut digagalkan polisi
Bea Cukai Soekarno-Hatta bongkar 109 airsoft gun selundupan dari Malaysia