Beda dengan Kasus TMII, Pemerintah Diminta Tagih Utang Lapindo
Utang tersebut berupa dana talangan penanggulangan lumpur, yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu. Karena itu, negara tak boleh lembek alias perlu tegas agar sisa tagihan bisa dilunasi.
Penanganan kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur masih menyisakan persoalan hingga saat ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi utang ke pemerintah.
Utang tersebut berupa dana talangan penanggulangan lumpur, yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu. Karena itu, negara tak boleh lembek alias perlu tegas agar sisa tagihan bisa dilunasi.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Dimana letak Patung Palindo? Salah satu peninggalan batu megalitikum tersebut berada di Sulawesi, tepatnya pada suatu lembah yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
Pengamat Ekonomi Politik Cecep Handoko menyatakan, bila pemerintah serius ingin mengambil aset milik Bakrie Group butuh proses putusan pengadilan. Negara tidak serta merta bisa mengambil aset tersebut seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) milik keluarga Cendana.
"Kasus Lapindo ini beda sama kayak TMII. Kalau Lapindo soal utang piutang antara negara dengan Group Bakrie. Nah itu harus sesuai putusan pengadilan," kata dia, Selasa (18/5).
Harusnya, kata Cecep, negara saat memberi talangan di kasus Lapindo mempertimbangkan apa LBI dan Minarak dan punya aset untuk menjamin utangnya bisa dikembalikan ke negara.
Ke depan, pemerintah harus lebih selektif dalam memberikan dana talangan sehingga tidak bingung lantaran aset yang dimiliki tidak bisa menutup utang.
Diketahui, kasus lumpur Lapindo yang menyembur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 Mei 2006 lalu, mengakibatkan 16 desa di tiga kecamatan tenggelam dan setidaknya 30 pabrik ditutup.
Bencana tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat aktivitas pengeboran di sawah Porong oleh LBI. Dalam laporannya, BPK menyebut LBI terindikasi sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh semburan lumpur.
Secara rinci pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total pokok utang Lapindo Brantas dan Minarak sebesar Rp 773,38 miliar, total bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar. Sementara pembayaran dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar, sehingga total utang Lapindo Brantas dan Minarak sebesar Rp 1,91 triliun.
Kata Kemenkeu
Kewajiban anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo, kepada pemerintah terkait penanggulangan bencana lumpur, hingga kini belum juga dipenuhi. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan, pemerintah masih terus berusaha menagih kewajiban Lapindo.
"Sampai dengan saat ini belum terdapat pembayaran dari pihak LBI/PT LMJ. Pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada LBI/PT LMJ sesuai perjanjian yang disepakati," ujarnya Selasa (18/5).
Terkait penanggulangan bencana lumpur, pada Maret 2007 perusahaan tersebut memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp 773,8 miliar.
Mengutip hasil audit BPK tahun 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.
Sesuai kesepakatan antara pihak Lapindo dengan pemerintah, seharusnya utang tersebut harus sudah dilunasi pada 2019 lalu. Namun kenyataannya hingga kini, pihak Lapindo belum juga memenuhi kewajibannya. Walaupun demikian, menurut Yustinus Prastowo, saat ini belum waktunya membicarakan langkah lanjutan.
"Mungkin langkah dan upaya lanjutan nanti saja, kita fokus mendorong supaya ada pembayaran," katanya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)