Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi
Terjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menepis klaim Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait regulasi menjadi penyebab investasi sektor minyak dan gas (migas) dai Indonesia anjlok dalam 30 tahun terakhir.
"Enggak, bukan itu," ujar Arifin dilansir dari Antara, Jumat (16/8).
- Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
- Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi, Sedot Investasi Rp206 Triliun dan Sediakan 150.000 Lapangn Kerja
- Menteri ESDM: Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan NU Terbit Tahun Ini
- ESDM: Indonesia Masih Simpan Harta Karun Migas
Ia menjelaskan hal tersebut berawal pada tahun 2012, yang mana saat itu dilakukan pengeboran besar-besaran dan menghabiskan dana hingga USD2,5 miliar.
"Jadi, waktu itu kan tahun 2012, dulu kan kita sempat peak ya. Itu kejadian sudah ngebor besar habis USD2,5 miliar, terus Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) itu dry hole. Nah, kemudian juga dari situ di tempat-tempat lain udah mulai ketemu sumber-sumber baru. Jadi, mereka (KKKS) pada pindah," ujar Arifin.
Kondisi ini yang kemudian menimbulkan persaingan antara daerah yang memiliki kebijakan fiskal yang menguntungkan dengan yang kurang menguntungkan.
"Karena pasti milihnya yang itu, kan? Makanya kita harus memperbaiki kita punya kebijakan untuk bisa menarik investasi lagi," ujar Arifin.
Klaim Luhut investasi sektor migas mandek
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait adanya ketidaksesuaian regulasi yang akhirnya mengakibatkan ketidakhadiran investasi baru di sektor migas selama 30 tahun terakhir.
"Jadi, saya juga mengatakan kepada rekan kita dari Kementerian Keuangan, ada sesuatu yang salah dengan kalian, 30 tahun tidak ada investasi, pasti ada yang salah dengan peraturannya," ujar Luhut.
Luhut menegaskan perlu adanya perbaikan hingga perubahan peraturan agar selaras dengan kebutuhan investasi, karena apabila tidak ada pihak yang tertarik berinvestasi, maka hal itu mencerminkan adanya masalah di dalam negeri.