Begini Persyaratan dan Ketentuan Ibu Hamil Naik Pesawat, Tiap Maskapai Ternyata Berbeda
Setiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda dalam mengizinkan ibu hamil untuk terbang.
Sebelum melakukan perjalanan naik pesawat, terutama bagi ibu hamil, penting untuk memahami persyaratan yang berlaku di masing-masing maskapai.
Setiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda dalam mengizinkan ibu hamil untuk terbang, dan hampir semua maskapai menerapkan batas usia kandungan
-
Apa yang harus diperhatikan saat ibu hamil naik pesawat? Selain itu, penting untuk selalu mengenakan sabuk pengaman di bawah perut agar tidak menekan janin. Perhatikan sirkulasi di dalam tubuh. Jika perjalanan berlangsung lama, berjalan-jalanlah di lorong pesawat. Hal ini dilakukan untuk mencegah pembentukan gumpalan darah, yang lebih rentan terjadi pada ibu hamil. Jangan lupa melakukan peregangan sederhana, terutama pada kaki, untuk menjaga kelancaran aliran darah.
-
Siapa yang harus memberi izin untuk ibu hamil naik pesawat? Namun, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum merencanakan perjalanan udara.
-
Apa saja tips aman naik pesawat bagi ibu hamil di Super Air Jet? Maskapai Super Air Jet memberikan sejumlah tips aman bagi para ibu hamil untuk berpergian menghubungkan pesawat udara pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
-
Siapa yang harus memberikan surat rekomendasi bagi ibu hamil yang ingin naik pesawat? Kedua, sebelum keberangkatan, calon penumpang hamil diwajibkan untuk menyertakan surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil tersebut dapat bepergian menggunakan pesawat udara.
-
Di mana ibu hamil harus mengisi surat pernyataan sebelum naik pesawat? Ketiga, ketika melakukan pelaporan di area check-in di bandar udara, ibu hamil diharuskan untuk mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh Super Air Jet.
-
Apa yang terjadi pada ibu muda bernama Nor Zila saat dalam perjalanan menuju Tanjung Balai Karimun? Dalam perjalanan, Nor Zila tiba-tiba merasakan sakit yang tertahankan. Akhirnya dia melahirkan bayi perempuan dengan berat 2,60 kilogram dan panjangnya 49 sentimeter.
Hampir semua maskapai penerbangan, baik domestik maupun internasional, mengikuti standar yang ditetapkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Secara umum, ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diperkenankan untuk melakukan penerbangan demi memastikan keselamatan dan kesehatan ibu.
Lantas apa saja persyaratan yang berlaku disetiap maskapai?
Berikut persyaratan dan ketentuan ibu hamil menaiki pesawat
1. Garuda Indonesia
- Ibu Hamil Hendak Bepergian Menggunakan Pesawat, Ketahui Kondisi yang Boleh dan Tidak Boleh Terbang
- Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran
- Jangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi
- Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan
- Ibu hamil dengan kehamilan tunggal atau kembar, tanpa komplikasi, dan usia kehamilan di bawah 32 minggu diperbolehkan terbang, tetapi harus mengisi Form of Indemnity (FOI).
- Untuk kehamilan dengan komplikasi di bawah 32 minggu, penerbangan tidak diperbolehkan kecuali dengan menggunakan Medical Information Form (MEDIF) dan mengisi FOI yang disetujui oleh Garuda Sentra Medika (GSM) minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan kehamilan tunggal atau kembar, baik dengan atau tanpa komplikasi, yang berusia antara 32 hingga 36 minggu tidak diperbolehkan terbang, kecuali dengan menggunakan MEDIF dan mengisi FOI yang disetujui oleh Garuda Sentra Medika (GSM) minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
2. Citilink
Dalam penerbangan menggunakan maskapai Citilink, ibu hamil diharapkan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang yang berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan.
Jika ibu hamil tidak dapat menunjukkan surat tersebut, Citilink akan mewajibkan penumpang untuk menandatangani Formulir Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in, yang membebaskan Citilink dari tanggung jawab terkait.
Jika penumpang tidak dapat menandatangani, anggota keluarga dapat menandatangani surat pernyataan tersebut atas nama penumpang.
Perlu diperhatikan bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.
3. Transnusa
Syarat Penerimaan Ibu Hamil di Maskapai Transnusa:
Kehamilan 0-27 Minggu
- Diterima tanpa batasan.
- Penumpang atau keluarga yang ditunjuk harus menandatangani surat pernyataan (FOI), yang merupakan surat pernyataan pelepasan tanggung jawab.
Kehamilan 28-35 Minggu
- Diterima tanpa batasan.
- Harus disertai izin medis dari dokter, yang berlaku hanya 7 hari sejak tanggal penerbitan.
- Penumpang atau keluarga yang ditunjuk harus menandatangani surat pernyataan, yang merupakan surat pernyataan pelepasan tanggung jawab.
Kehamilan dengan Komplikasi atau Masalah:
- Harus disertai izin medis dari dokter, yang berlaku hanya 7 hari sejak tanggal penerbitan.
- Surat pernyataan adalah surat pelepasan tanggung jawab dari dokter spesialis.
Catatan
1. Izin medis harus dari dokter kandungan.
2. Informasi ini harus diteruskan ke kru penerbangan berikutnya secara langsung atau melalui APB.
3. Kehamilan di atas 35 minggu tidak diperbolehkan untuk diangkut dalam penerbangan.
Kebijakan baru ini akan berlaku efektif pada 09 Februari 2024.
4. Pelita Air
Maskapai penerbangan Pelita Air hanya mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu untuk naik pesawat.
Sebelum terbang, ibu hamil harus mendapatkan izin dari dokter dalam bentuk surat keterangan perjalanan atau surat layak terbang yang berlaku selama tujuh (7) hari sejak tanggal dikeluarkan.
Untuk usia kandungan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal, tidak diperlukan surat keterangan dokter, namun penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
Jika terdapat komplikasi dalam kehamilan, Pelita Air akan mewajibkan penumpang untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter saat check-in.
Jika penumpang ibu hamil tidak dapat menandatangani dokumen, salah satu anggota keluarga dapat ditunjuk untuk menandatanganinya.
5. Super Air Jet
Persyaratan penerbangan bagi ibu hamil di maskapai Super Air Jet adalah sebagai berikut:
- Untuk usia kehamilan hingga 35 minggu, ibu hamil wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Surat tersebut berlaku selama 7 hari sejak tanggal pembuatan hingga waktu keberangkatan. Selain itu, ibu hamil harus mengisi Surat Pernyataan FOI (Form of Indemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
- Untuk kehamilan dengan komplikasi atau gangguan, penerbangan tidak diperkenankan.
- Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan kurang dari 31 minggu. Kehamilan dengan usia lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan untuk melakukan penerbangan.