BEI Bekukan Perdagangan Saham, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, trading halt merupakan hal yang wajar dilakukan oleh otoritas. Sebab, apabila tidak dibekukan sementara maka berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt atau pembekuan perdagangan akibat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok sebesar 5 persen. Trading halt tersebut dilakukan bukan hanya sekali tetapi hampir setiap hari.
Lalu apa dampaknya jika pasar saham terlalu banyak melakukan trading halt?
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Kenapa Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) diluncurkan? Tujuan bursa karbon sendiri untuk mencipatakan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengaan menyediakan mekanisme untuk membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon.
-
Kapan Bursa Karbon Indonesia resmi diluncurkan? Presiden Jokowi mengatakan ingin mengurangi dampak perubahan iklim yang saat ini terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. ”Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Presiden Jokowi.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Siapa yang merencanakan aksi teror di Bursa Efek Singapura? Pendalaman itu dibenarkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar bahwa YLK memang hendak merencanakan aksi teror ini pada 2015 silam.
-
Kenapa harga saham bisa naik turun? Salah satu yang sering jadi dilema adalah harga saham yang begitu cepat naik turun bagaikan roller coaster. Jadi, sebenarnya apa sih penyebab harga saham bisa naik turun?
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, trading halt merupakan hal yang wajar dilakukan oleh otoritas. Sebab, apabila tidak dibekukan sementara maka berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
"Apa yang lakukan BEI dan OJK mensuspend, 15 menit, 30 menit misalnya. Itu hal yang wajar kalau tidak disuspend kerugian negara akan cukup besar," ujar Ibrahim kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (19/3).
Ibrahim melanjutkan, pelemahan IHSG tak lain disebabkan oleh kebijakan pemerintah menutup-nutupi informasi penyebaran Virus Corona. Apalagi infomasi penderita di daerah dengan pusat berbeda-beda.
"Salah satunya ini adalah respon pasar terhadap pemerintah Indonesia yang saat ini informasi tentang data penanggulangan ini berbeda. Setelah ada penyatuan antara pusat dan BNPB baru kelihatan angka-angkanya," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini pasar lebih melihat kondisi kesehatan warga negara dari pada melihat data-data ekonomi yang disajikan pemerintah. Faktor kesehatan tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk meredam kepanikan pasar.
"Wajar Bursa Efek dibuka lalu disuspend kembali. Karena berdasarkan edaran, otoritas boleh melakukan suspend apabila harga tidak wajar. Dan ini harga memang tidak wajar. Saat ini baik bursa ataupun Rupiah harganya itu tidak mengikuti fundamental yang ada. Ini mengikuti kepanikan pasar terhadap pandemi virus corona," tandasnya.
Perdagangan saham Hari Ini
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan perdagangan saham. Pembekuan tersebut dilakukan karena adanya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pukul 09:37 JATS.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa pada hari ini, Kamis, 19 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 09:37:18 waktu JATS," ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono.
Yulianto mengatakan, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjadi dalam rentan waktu pembukaan perdagangan yang mencapai 5 persen.
Adapun pembekuan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10:07:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," paparnya.