Beleid keterbukaan informasi keuangan untuk nasabah asing dan lokal
"Tadinya aturannya hanya untuk asing, kemudian dimasukkan semuanya."
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu itu menjadi sebentuk komitmen pemerintah mengadopsi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Berdasarkan aturan itu, otoritas pajak memiliki kewenangan melihat data keuangan nasabah lembaga jasa keuangan untuk kepentingan perpajakan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Bagaimana cara pemerintah daerah memantau dan menagih pajak anjing? Pemerintah daerah yang menerapkan pajak terhadap anjing, kerap kali membuat iklan di media massa tentang kewajiban pemilik anjing pendataan anjing peliharaan dan membayar pajaknya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, kewajiban itu berlaku untuk nasabah asing dan lokal.
"Memang nggak perlu dimasukkan dalam perpu. Tadinya aturannya hanya untuk asing, kemudian dimasukkan semuanya. Ya berarti nasabah asing dan dalam negeri," kata Darmin, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5).
Untuk memudahkan pelaksanaan, instansi terkait bakal membuat peraturan turunannya.
"Mesti ada dong aturan pelaksana di masing-masing instansi," katanya.
"Perppu yang atur semuanya bahwa sudah otomatis dapat info mengenai rekening, misal di bank. Kalau dari luar tentu harus ada yang minta, baru diproses."
Secara rinci, Perppu menyebut Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan
Kemudian, lembaga jasa keuangan atau entitas lainnya wajib memberikan laporan informasi keuangan paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; Identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Untuk laporan yang disampaikan secara elektronik, lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama 60 hari sebelum batas akhir periode AEoI antara Indonesia dengan negara lain, berdasarkan perjanjian internasional.
Adapun OJK wajib menyampaikan kepada Dirjen Pajak paling lama 30 hari sebelum AEoI berakhir.
Pelaporan langsung lembaga jasa keuangan ke Dirjen Pajak paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.
(mdk/yud)