Berpotensi merugikan negara, perjanjian konsesi pelabuhan kelas V Marunda digugat
Penasehat Hukum PT KBN (Persero) Hendra Gunawan mengatakan, objek perjanjian konsesi adalah mutlak milik PT KBN (Persero) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 11 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan dan Perseroan PT KBN (Persero).
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) menggugat PT Karya Citra Nusantara yang telah melakukan perjanjian konsesi selama 70 tahun dengan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Jasa Pelabuhan Kelas V Marunda. Gugatan dilayangkan karena perjanjian ini dianggap melawan hukum.
Penasehat Hukum PT KBN (Persero) Hendra Gunawan mengatakan, objek perjanjian konsesi adalah mutlak milik PT KBN (Persero) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 11 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan dan Perseroan PT KBN (Persero).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
"Bahwa perjanjian konsesi selama 70 tahun yang dilakukan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dikarenakan telah dilakukan tanpa persetujuan PT KBN (Persero) selaku pemegang saham PT KCN," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/4).
Dia mengakui, PT KBN (Persero) belum mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni kementerian BUMN dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, serta persetujuan peruntukkan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan, yang pada awalnya adalah untuk terminal khusus dan bukan terminal umum seperti saat ini.
"Perubahan dan perluasan wilayah usaha berdasarkan Keppres No 11 Tahun 1992 harus dilakukan melalui keputusan presiden, sebagaimana dinyatakan dalam Diktum Ke Empat," lanjut dia.
Upaya yang dilakukan PT KBN (Persero) dimaksudkan untuk menyelematkan aset negara, yang kemudian dapat menyebabkan hilang atau lepasnya aset negara di mana akibat hukum dalam perjanjian konsesi termaksud adalah timbulnya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 55,8 triliun serta lepasnya lahan Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 kepada pihak swasta.
"PT KBN (Persero) selaku pemegang saham PT KCN belum menyetujui perjanjian konsesi tersebut. Bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum sehingga perjanjian konsesi harus dibatalkan," pungkasnya.
Baca juga:
Kuartal I 2018, Pelindo II raup laba Rp 502,31 miliar
Mei 2018, ASDP tambah rute pelayaran
Ini strategi ASDP hadapi kepadatan arus mudik di Pelabuhan Merak-Baekahuni
Menteri Rini dukung program ekspor langsung tekan biaya logistik
Mei, waktu bongkar muat Pelabuhan Tanjung Priok ditarget sudah di bawah 3 hari