Birokrasi masih buruk, pengusaha tak setuju pemberian THR untuk PNS
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, jika pemerintah ingin memberikan tunjangan kepada PNS, maka harus melihat dulu kinerja yang telah dicapai selama ini. Sebab kinerja yang ditunjukkan PNS selama ini masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur tentang pemberian THR dan gaji-13 kepada pensiunan PNS.
Namun demikian, kalangan pengusaha mengaku tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, tunjangan yang diberikan kepada abdi negara tersebut tidak sebanding dengan perbaikan layanan yang diberikan.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, jika pemerintah ingin memberikan tunjangan kepada PNS, maka harus melihat dulu kinerja yang telah dicapai selama ini. Sebab kinerja yang ditunjukkan PNS selama ini masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat.
"Saya terus terang tidak setuju. Kita harus lihat kinerja mereka. Yang memperlambat (dunia usaha) salah satunya juga kerjaan mereka. Sampai kita kelewatan momentum. Birokrasinya masih begitu buruknya," ujar dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (23/5).
Selain THR, lanjut Hariyadi, para PNS ini juga telah mendapatkan banyak keistimewaan dibandingkan mereka yang bekerja di sektor swasta. Padahal gaji yang diterima PNS salah satunya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh sektor swasta.
"Kemudian dari segi privilege seperti cuti bersama, ini tidak dihitung cuti. Tidak dipotong dari cuti tahunan, enak benar. Belum lagi jam kerja seperti saat bulan puasa seperti ini dipendekkan. Di swasta mana ada yang motong jam kerja. Sudah dapat libur gratis, jam kerjanya dipotong," ungkap dia.
Oleh sebab itu, lanjut Hariyadi lebih baik pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja para PNS. Jika tidak, alokasi tunjangan bagi para PNS hanya akan menjadi beban bagi keuangan negara.
"Itu berapa nilainya. Jadi menurut saya harus ada evaluasi yang menyeluruh terhadap kinerja PNS," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Didampingi JK, Menkeu dan MenPAN-RB, Jokowi umumkan THR dan Gaji ke 13
PP THR & gaji 13 sudah ditandatangani, Jokowi pesan PNS tingkatkan kinerja
THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini habiskan dana Rp 35 triliun
Ini bocoran jadwal seleksi CPNS 2018, sudah siap daftar?
Pemerintah umumkan THR PNS pekan depan