BKPM Beberkan Penyebab Rendahnya Daya Saing Iklim Usaha di Indonesia
Salah satu penyebabnya yaitu iklim usaha Indonesia kurang luwes dalam mendukung mulainya kegiatan berusaha.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot mengakui bahwa daya saing iklim usaha Indonesia masih rendah. Ini tercermin dari peringkat Ease of Doing Business (EoDB) yang masih bertengger di angka 73.
Salah satu penyebabnya yaitu iklim usaha Indonesia kurang luwes dalam mendukung mulainya kegiatan berusaha.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko investasi saham? Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
-
Bagaimana cara menghindari utang dalam tips keuangan? Hindari utang dalam tips keuangan dengan menjalani gaya hidup yang tidak bergantung pada pinjaman atau utang berlebihan. Selain itu, Anda bisa bijak dalam mengelola uang Anda. Hal ini dapat membantu kalian membuat keputusan keuangan yang lebih bijak di masa depan.
-
Siapa yang memberikan rekomendasi beli untuk saham BBRI? Oleh karena itu, Nicholas dan Raymond merekomendasikan beli untuk saham BBRI dengan target harga Rp6.150.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
"Salah satu permasalahan yang dihadapi ialah dalam memulai kegiatan berusaha, peringkatnya masih 140 dibanding 190 negara yang di survei," ujar Yuliot dalam tayangan virtual Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Jumat (8/1).
Selain itu, kendala lainnya ialah penyelesaian perkara kepailitan, yang berada di peringkat 139. Lalu, pendaftaran properti atau hak atas tanah dari penjual ke pembeli berada di peringkat 106, izin mendirikan bangunan di peringkat 110, perdagangan lintas negara di peringkat 116.
Kemudahan berusaha ini menurutnya dapat ditingkatkan dengan berbagai langkah yang lebih ringkas, sejalan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan perizinan badan usaha akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikembangkan oleh BKPM.
Pendaftaran Melalui OSS
Yuliot bilang, dari 64,2 juta UMKM di Indonesia, baru 1,8 juta saja yang sudah terdaftar di OSS. Padahal, banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh UMKM jika usahanya didaftarkan di OSS.
"Di antaranya, kapasitas dan perlindungan hukum, kemudahan akses pembiayaan, peningkatan kredibilitas bisnis, dan lebih mudah menjalin kerjasama, pembinaan dan pemberdayaan," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)