Bos BKPM: DPR akan Setor Draf Final UU Cipta Kerja Besok
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, draf Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja kini telah memasuki tahap final. Dia memaparkan, aturan baru ini terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 812 halaman, 186 pasal, dan akumulasi dari 76 undang-undang lain yang dicomot.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, draf Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja kini telah memasuki tahap final. Dia memaparkan, aturan baru ini terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 812 halaman, 186 pasal, dan akumulasi dari 76 undang-undang lain yang dicomot.
"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu kepada eksekutif. Insya Allah draf itu sudah final mereka," kata Bahlil dalam sesi webinar, Selasa (13/10).
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Bagaimana cara DPR RI memastikan kinerja BUMN yang mendapat PMN? Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI," ujarnya.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Apa tugas utama BPUPKI? Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 29 April 1945 dengan tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Bahlil mengatakan, beberapa pihak sebenarnya telah menerima draf final UU Cipta Kerja. Namun, dia meminta kepada mereka untuk tidak disebarluaskan dulu sebelum resmi diserahkan pada esok hari.
Dia menyebutkan, salah satu fokus UU Cipta Kerja yakni untuk mewadahi jumlah tenaga kerja dalam negeri yang terus bertambah. Menurut catatannya, Indonesia saat ini punya tenaga kerja eksisting berjumlah 7 juta orang.
Adapun angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi mencapai 2,9 juta orang. Sedangkan sebanyak 3,5 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kini terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.
"Tetapi menurut data dari Kadin dan HIPMI, itu kurang lebih sekitar 5-6 juta. Kalau dihitung total, itu sekarang ada sekitar 15 juta (tenaga kerja). Inilah yang harus kita menyiapkan lapangan pekerjaan," ungkap Bahlil.
Secara aturan undang-undang, pemerintah disebutnya wajib memfasilitasi lapangan kerja bagi 15 juta orang tersebut. Meski begitu, tidak mungkin seluruhnya bisa diterima sebagai PNS, karyawan BUMN, atau TNI/Polri.
"Maka harus dilakukan terobosan. Terobosannya ini tidak lain dan tidak bukan bagaimana kita bisa mendatangkan investasi untuk menanamkan modal," sambung dia.
"Penanaman modal ini jangan diartikan hanya yang untuk besar-besar saja. Sekarang kami diperintahkan oleh bapak Presiden termasuk UMKM juga diurus. Tidak hanya asing, tapi juga dalam negeri," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Massa Aksi Tolak Omnibus Law Mulai Penuhi Kawasan Patung Kuda
Melihat Kesiapan Anggota Brimob Mengamankan Aksi Demo Tolak Omnibus Law
Politikus PDIP Soroti 'Salto Politik' Partai Demokrat di UU Cipta Kerja
CEK FAKTA: Hoaks Video Persiapan Pasukan untuk Menghalau Kelompok Perusuh Saat Demo
Diduga akan Ikut Demo, 23 Pelajar Diamankan di Stasiun Bekasi
Ada Demo Penolakan UU Cipta Kerja, MRT Tutup Sementara Tujuh Stasiun