Bos Pajak: Dana Bebas Repatriasi Tax Amnesty Per September Rp 12,6 triliun
Robert mengatakan, dana repatriasi tersebut tidak akan mudah keluar dari dalam negeri. Hingga kini, pihaknya terus mengamati belum ada pergerakan dana drastis keluar dari Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, repatriasi tax amnesty yang telah jatuh tempo disimpan di Indonesia hingga September 2019 sekitar Rp 12,6 triliun. Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri serta tidak boleh di bawa ke luar negeri minimal tiga tahun sejak awal tax amnesty di 2016.
"Berdasarkan data yang masuk Juli sampai September 2016 total Rp 12,6 triliun. Jadi yang masuk sampai September 2016 adalah Rp 12,6 triliun dengan demikian yang sudah free September 2019 ini hanya Rp 12,6 triliun dari total Rp 146 triliun," ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Senin (14/10).
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Robert mengatakan, dana repatriasi tersebut tidak akan mudah keluar dari dalam negeri. Hingga kini, pihaknya terus mengamati belum ada pergerakan dana drastis keluar dari Indonesia. Adapun repatriasi masuk ke Indonesia melalui pintu masuk dana sebesar Rp 130 triliun sementara melalui SBN sebesar Rp 16 triliun.
"Dari data pelaporan gateway sampai Agustus 2019 belum ada pergerakan dana masih Rp 130 triliun dan kami yakin berakhirnya holding periode tidak akan mempengaruhi atau mentrigger dana keluar negeri," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dana repatriasi hasil tax amnesty sudah banyak yang diinvestasikan di dalam negeri. Hal tersebut menjawab pertanyaan berbagai pihak yang mengkhawatirkan dana repatriasi akan keluar dari Indonesia.
"Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," ujar Menkeu Sri Mulyani di Lapangan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10).
Sri Mulyani melanjutkan, dana repatriasi sudah banyak dikomunikasikan dengan pemilik dana. Meski demikian, pemerintah akan terus memastikan seluruh dana repatriasi masuk ke dalam negeri.
"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Nanti tolong minta sama Pak Lucky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert mengenai penempatan selama ini," jelasnya.
(mdk/idr)