BPH Migas Ternyata Sudah Punya Mekanisme Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Guna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan, aturan mengenai mekanisme pembatasan BBM Subsidi akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
BPH Migas Ternyata Sudah Punya Mekanisme Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
- BPH Migas Tegaskan Komitmen untuk Segera Menindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pendistribusian BBM Subsidi
- Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Masyarakat
- BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi
- Cegah Potensi Penyalahgunaan, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Periksa Kelengkapan Dokumen
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih menunggu keputusan final pemerintah soal pembatasan beli BBM Subsidi.
Namun demikian, BPH Migas mengaku sudah mengantongi sederet mekanisme pembatasannya.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan, aturan mengenai mekanisme pembatasan BBM Subsidi akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Pihaknya telah terlibat dalam menyusun sederet kajiannya, namun dia masih menunggu keputusan final pemerintah soal pembatasan BBM subsidi ini.
Kendati masih menunggu keputusan dari pemerintah, Saleh belum bisa memastikan pembatasan yang dilakukan akan secara langsung atau bertahap. Namun, satu hal yang sudah dihitung adalah soal potensi penghematan dari pembatasan beli BBM subsidi.
"Tinggal nanti, saya enggak tau nih penerapannya kapan apakah langsung, untuk ini dulu, nah itu saya belum tahu. Tapi secata hitung-hitungan kalau kita kurangi ini hematnya berapa itu sudah ada hitung-hitungan," jelasnya.
merdeka.com
Dia menjelaskan, guna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit. Dia menegaskan, keputusan finalnya ada di pemerintah.
"Dasar pengendalian itu kalau Pertalite itu harus diterbitkan dulu aturan hukumnya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membantah terkait pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang menyebut Pemerintah akan ada pembatasan pembelian BBM pada 17 Agustus mendatang.
"Enggak ada pembatasan-pembatasan, masih belum ini kok," kata Arifin Tasrif saat ditemui di kantornya Kementerian ESDM, Jumat (12/7).
Arifin menegaskan, rencana tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut, baik itu skemanya maupun aturannya. Karena Pemerintah ingin BBM bersubsidi tepat sasaran penyalurannya.
"Yang subsidi, kita lagi mempertajam dulu, arahnya kan kita mau tepat sasaran jadi diperdalam lagi," ujarnya.