BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan
Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Mengapa Malaysia tertarik pada BPJS Kesehatan? JKN Tarik Minat Malaysia Keberhasilan BPJS Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menarik minat Malaysia. Menurutnya, dengan sistem yang diterapkan dalam Program JKN, membuat Malaysia ingin memahami lebih lanjut mengenai kondisi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
-
Kenapa BPJS Kesehatan meluncurkan Program Pesiar? Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan dan klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) paling lambat 15 hari kerja sejak berkas klaim diterima lengkap.
”Tercatat, tahun 2023 BPJS Kesehatan mmembayar klaim lebih cepat dari ketentuan kalender yaitu 12,29 hari kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Sesuai fakta dan data yang ada, kami tegaskan kembali bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang menyatakan pembayaran klaim ke rumah sakit dirapel dalam 3-6 bulan. Kami juga berterima kasih kepada fasilitas kesehatan yang berkomitmen dalam upaya percepatan pengajuan klaim,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Selasa (14/5).
Rizzky kembali mengimbau khususnya kepada FKRTL untuk segera memenuhi syarat pembayaran klaim layanan peserta JKN sesuai ketentuan agar BPJS Kesehatan dapat terus membayar tepat waktu.
- BPJS Kesehatan Buka Suara soal Tak Lagi Tanggung Biaya Pengobatan Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras
- BRI: Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan bentuk Dukungan BRI terhadap Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
- BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB
- Rumah Sakit Swasta di Jateng Ajukan Klaim BPJS Palsu Rp29 Miliar
BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Klaim tersebut dapat dibayarkan, yang mana merupakan langkah signifikan dalam membantu cashflow rumah sakit. Dengan ketepatan pembayaran klaim juga secara tidak langsung dapat membantu menjaga keberlangsungan Program JKN.
Rizzky juga mengatakan kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sampai dengan 31 Desember 2023 yang telah diaudit mencapai aset bersih sebesar 56,67 triliun rupiah atau mencukupi 4,28 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.
Kondisi ini bisa dikatakan masih sehat dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 yang menyebutkan DJS harus mencukupi minimal 1,5 bulan pembayaran klaim.
”Berdasarkan data DJS Kesehatan tersebut, dapat kami tegaskan bahwa tidak benar jika ada pihak lain yang mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan defisit."
"Dengan kondisi keuangan DJS Kesehatan yang sehat tentu tidak ada istilah gagal bayar klaim sampai saat ini. Tentu kami berharap kondisi ini dapat terus dipertahankan ke depannya agar layanan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN tetap terpenuhi,” kata Rizzky.
Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN. Dengan iuran yang terkumpul tentu terdapat kepastian DJS Kesehatan yang kuat sehingga fasiltas kesehatan dapat terus melayani peserta JKN tanpa ada hambatan.