BPOM sita 1.000 produk ilegal bernilai Rp 27,6 M sepanjang 2015
Peningkatan peredaran produk ilegal terjadi melalui situs daring.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah fokus pada pengawasan obat dan makanan ilegal terhadap pihak importir dan produsen. Sebab, pada 2015, pihaknya mencatat terjadi kenaikan penjualan obat dan makanan ilegal, salah satunya melalui situs daring.
Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswandi, mengatakan dari data hasil operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal melalui Operasi Pangea 2015, teridentifikasi sekitar 293 situs daring yang diduga menjual produk obat dan makanan ilegal. Dengan jumlah makanan dan obat yang disita sebanyak 1.000 item bernilai keekonomian mencapai Rp 27,6 miliar.
Angka ini mengalami kenaikan dibanding 2014, yaitu sebanyak 868 item produk obat dan makan ilegal yang disita dengan nilai keekonomian Rp 7,47 miliar. Meski begitu, jumlah situs penjual makanan dan obat ilegal di 2014 masih lebih tinggi, yaitu sebanyak 302 website.
"Jadi pada 2015 secara nilai ada peningkatan. Jadi harus hati-hati. Penjualan di website bukan berarti tidak boleh, tetapi boleh. Hanya hati-hati terhadap produk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Hendri di Gedung Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (14/12).
Sedangkan, untuk jumlah produk obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan pada 2014-2015, yakni sebanyak 17.984 item dan 4.875.329 pieces, dengan nilai keekonomian yaitu Rp 67,39 miliar. "Barang-barang yang kami sita itu kami musnahkan berdasarkan putusan pengadilan," imbuhnya.
Dengan adanya penemuan tersebut, Hendri mengimbau kepada para pelaku usaha untuk ikut mengawasi penyebaran obat dan makanan ilegal. Sebab, BPOM akan memberikan sanksi pada produsen maupun importir yang terbukti melanggar.
Dalam pasal 196 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 akan dipidana dengan ppidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, dalam pasal 197 disebutkan bagi mereka yang tidak memiliki izin dalam mengedarkan farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 akan dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Untuk itu kita menggalang kerja sama dengan lintas sektor, bea cukai, perdagangan, kepolisian dalam memberantas produk ilegal," pungkasnya.
Baca juga:
Peredaran obat, kosmetik dan pangan ilegal di Jabar mengkhawatirkan
BBPOM Bandung musnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp 10 miliar
BBPOM Denpasar amankan obat tradisional dan kosmetik ilegal
Gerebek gudang di Sukoharjo, BPOM sita belasan ribu kosmetik ilegal
Badan POM Makassar gerebek rumah penyimpanan ribuan kosmetik ilegal
17.000 obat Nasional didaftarkan BPOM ke PIC/S
Bantah pakai zat bahaya, pemilik pabrik kikil laporkan anggota intel
-
Apa penghargaan yang didapatkan Sido Muncul dari BPOM? Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk apresiasi bagi industri obat tradisional dan industri bahan alam yang telah berkomitmen dalam menjamin mutu bahan baku ekstrak bahan alam dari hulu ke hilir.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang menjadi catatan BPS tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Kenapa Sido Muncul mendapatkan penghargaan dari BPOM? Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk apresiasi bagi industri obat tradisional dan industri bahan alam yang telah berkomitmen dalam menjamin mutu bahan baku ekstrak bahan alam dari hulu ke hilir.
-
Apa yang dilakukan BULOG untuk menstabilkan harga beras di Indonesia? “Masyarakat tidak perlu khawatir, Pemerintah melalui Bulog sudah menggelontorkan beras operasi pasar atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia dengan jumlah total per kemarin (14/12) sebanyak 1,1 juta ton dan kegiatan ini juga terus berlanjut digelontorkan sampai harga stabil," kata Tomi.
-
Dimana BPOM mendorong industri obat dan makanan untuk memproduksi produk ramah lingkungan? Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.