BPS catat upah buruh tani hingga PRT naik di Oktober 2017
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2017 naik sebesar 0,25 persen dibanding upah buruh tani September 2017. Di mana sebelumnya, upah nominal tersebut sebesar Rp 50.213 naik menjadi Rp 50.339 per hari.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2017 naik sebesar 0,25 persen dibanding upah buruh tani September 2017. Di mana sebelumnya, upah nominal tersebut sebesar Rp 50.213 naik menjadi Rp 50.339 per hari.
"Upah nominal ini adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Angkanya naik 0,25 persen pada bulan Oktober dibanding bulan sebelumnya," jelas Kepala BPS, Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/11).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang menjadi catatan BPS tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Bagaimana BPS berperan dalam penyusunan kebijakan pemerintah? BPS memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan data statistik yang akurat dan terpercaya. Serta dalam mendukung penyusunan kebijakan pemerintah, dan dalam menunjang kepentingan masyarakat umum.
Suhariyanto mengatakan upah rill yang menggambarkan kemampuan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh juga mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen. "Upah rill buruh tani naik 0,40 persen, di mana sebelumnya Rp 37.711 menjadi 37.860," jelasnya.
Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2017 juga naik 0,05 persen dibanding upah September 2017, yaitu dari Rp 84.378 menjadi Rp 84.421 per hari. Sementara itu, upah riilnya meningkat sebesar 0,04 persen dari Rp 64.867 menjadi Rp 64.894.
"Untuk pendapatan buruh potong rambut wanita per kepala juga mengalami kenaikan sebesar 0,07 persen, yaitu Rp 25.849 menjadi Rp 25.867. Sementara itu, upah rill nya juga naik sebesar 0,06 persen dari Rp 19.872 menjadi 19.884," jelasnya.
Suhariyanto menambahkan, hal yang sama terjadi pada upah yang diterima oleh pembantu rumah tangga per bulan. Upah nominal pembantu rumah tangga, naik sebesar 0,34 persen dari Rp 380.968 menjadi Rp 382.264. "Disusul kenaikan upah riil sebesar 0,33 persen dari Rp 292.872 jadi Rp 293,845," tandasnya.
Baca juga:
Oktober 2017, neraca perdagangan RI surplus USD 0,90 miliar
Hingga Oktober 2017, ekspor Indonesia capai USD 138,46 miliar
Sri Mulyani perkenalkan Alokasi Pajakmu, mudahkan masyarakat cek penggunaan pajak
Impor Indonesia meroket 11 persen di Oktober 2017
Nilai tukar Rupiah dibuka menguat tipis di level Rp 13.544 per USD
Survei: Lebih selektif belanja, daya beli masyarakat menengah atas masih positif
DPR harap UMKM di eks lokalisasi Dolly-Jarak bersaing di pasar internasional