BSN ingatkan label halal bukan sekadar stiker
Badan Standardisasi Nasional ingin label halal hasil kerja sama MUI, Kemenag, dan lembaga ilmiah.
Polemik sertifikasi halal masih terus bergulir di Indonesia. Dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini masih menjadi perdebatan siapa yang berhak memberikan label halal dalam sebuah produk.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) ikut komentar mengenai polemik ini. Sertifikasi halal diharapkan tidak hanya sekedar menempelkan stiker.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa penting bagi konsumen Muslim untuk mengecek sertifikat halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
-
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar produk bisa mendapat sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses ProduksiBahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam.Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi.Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, produk yang sudah mendapat label halal berarti sudah melewati masa sertifikasi yang ketat. Karena itu pemberian label halal tidak main-main.
Tidak sekedar komentar, Bambang memberikan solusi penentuan sertifkasi halal. Menurut Bambang, standardisasi halal nasional seyogyanya melibatkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia. Dua lembaga itu idealnya bisa melakukan koordinasi dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan menerima masukkan dari fatwa para ulama.
Kemudian setelah itu KAN bisa mengakreditasi lembaga sertifikasi halal yang nanti bisa ditunjuk. Ini bisa MUI karena mereka telah mempunyai laboratorium uji lembaga inspeksi. MUI bisa bekerja atas dasar penugasan Kementerian Agama.
Setelah melalui tahap tersebut, nanti MUI bisa mengeluarkan sertifikasi halal yang diakui secara nasional maupun internasional karena telah diakreditasi oleh KAN. Dalam pengawasannya, Badan POM RI bisa ikut memantau produk yang dijual.
"Tapi ini jika Muhammadiyah dan NU ingin membuat lembaga bisa saja dan minta di akreditasi. Tapi mereka siap tidak diakreditasi. Kami akan menyampaikan ide ini ke Kementerian Agama dan melakukan diskusi," tutupnya.
(mdk/noe)