Buntut Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Ambil Langkah Ini
Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Buntut kecelakaan yang terjadi di jalan tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan sidak pada truk angkutan barang, dan fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.
"Kami akan bersama - sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/11).
- Rugikan Peternak Lokal, Aturan Bea Masuk Nol Persen Susu Impor Bakal Direvisi Pemerintah
- Buruh Ancam Unjuk Rasa dengan Massa Lebih Banyak, Ternyata Ini Tuntutannya
- Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
- Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.
"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Langkah ini sebagai mitigasi terjadinya kejadian berulang yang melibatkan truk barang.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.
Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.
"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.
Ia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.