Buruan Daftar! Pemkab Garut Buka Lowongan 1.600 Formasi PPPK: Mulai dari Guru sampai Nakes
Pemda Garut membuka 1.600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, yang terletak di Jawa Barat, telah membuka pendaftaran untuk 1.600 posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.
Dari jumlah tersebut, 600 formasi diperuntukkan bagi tenaga pengajar, 88 untuk tenaga kesehatan, dan 912 untuk tenaga teknis lainnya.
- Kabar Gembira! Ada 460 Lowongan PNS dan PPPK di Pemkab Ini
- Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
- Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
- Pemerintah Buka Lowongan PPPK Sebanyak 419.146 Formasi, Khusus untuk Guru Honorer
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa proses seleksi PPPK akan dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Ia juga mengimbau kepada seluruh tenaga honorer kategori II di Pemda Garut untuk memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya.
"Oleh karena itu, mereka harus serius dalam belajar dan wajib mengikuti seleksi. Sertifikat seleksi tersebut dapat menjadi dasar penetapan NIP bagi mereka yang bekerja paruh waktu, jika tidak terpilih dalam seleksi PPPK murni," tegasnya, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Pendaftaran Dibuka 1-20 Oktober 2024
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Doni Adam Mochammad Ramdan, menambahkan bahwa peserta seleksi PPPK perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto, dan dokumen lain sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.
"Akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN) hanya dapat digunakan untuk satu jenis seleksi, sehingga peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi PPPK," jelasnya.
Doni menginginkan agar semua tenaga honorer yang terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bisa ikut serta dalam seleksi ini, yang akan menjadi pertimbangan dalam penetapan pegawai pemerintah dengan status paruh waktu di masa yang akan datang.
"Saya berharap tidak ada yang terlewat (tidak bisa mengikuti tes) agar di masa mendatang tidak terjadi masalah seperti PHK dan lain-lain," tegasnya.
Pendaftaran untuk seleksi PPPK TA 2024 direncanakan akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, yang terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi situs www.garutkab.go.id atau bkd.garutkab.go.id.