Buruh Minta Upah Minimum Naik 10 Persen di 2022, Ini Tanggapan Kemnaker
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, penentuan upah minimum buruh masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum 2022 atau UMK sebesar 7 sampai 10 persen. Hitungan ini mengacu pada survei lapangan dan pasar yang dilakukan KSPI tentang kebutuhan hidup layak buruh yang terdiri dari 60 item.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, penentuan upah minimum buruh masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Apa yang terus didorong oleh Kemnaker kepada para pengusaha? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana Kemnaker berharap dapat meningkatkan kebijakan K3 di Indonesia? Ia menyatakan bahwa Kemnaker terus berupaya menerapkan kebijakan dan peraturan K3 yang kokoh untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja mengingat industri yang ada di Indonesia sangat beragam dan dinamis. Selain itu, sifat evolusioner pekerjaan, kemajuan teknologi, dan risiko yang muncul juga menuntut pendekatan proaktif dan adaptif dalam pengelolaan K3. "Oleh karena itu, kami berharap dapat memperoleh manfaat keahlian KOSHA dalam penelitian K3, pelatihan, dan pengembangan kebijakan.
-
Bagaimana Kemnaker mengembangkan program inovatif kemandirian ekonomi? Antara lain Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK), talent scouting, talent fest, talent corner, talent class, dan wirausaha baru tenaga kerja mandiri (WBTKM).
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
"Sesuai UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum berdasarkan variabel inflasi atau Pertumbuhan Ekonomi (PE) mana yang lebih besar. Kita lihat saja antara dua variabel itu yang nilainya lebih besar dengan menghitung juga batas atas dan sebagainya batas bawah," jelas Dinar kepada Liputan6.com, Kamis (30/9).
Memang dalam PP 36 tahun 2021 tersebut, upah ditetapkan berdasarkan formulasi dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, baik meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.
Bahkan di dalam pasal 25 ayat 4 dijelaskan, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Di mana penetapan ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sehingga penyesuaian upah dilakukan dengan membentuk batas atas yang merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah Kemnaker bisa memenuhi tuntutan buruh yang meminta upah minimum tahun 2022 naik 10 persen. Dinar menegaskan kembali, bahwa penetapan Upah Minimum akan diketahui setelah pertumbuhan ekonomi di kuartal III September ini diketahui.
"Ya kita liat Pertumbuhan Ekonomi september nanti berapa. Apa mungkin 10 persen," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ada Sisa Anggaran, Penerima Bantuan Upah Ditambah 1,7 Juta Pekerja
Kemnaker Sudah Salurkan Bantuan Subsidi Gaji Rp4,9 Triliun per Hari ini
Pegawai Warung Nasi jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Berhak Terima Rp 1 Juta
Per Hari ini, Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Telah Tersalurkan ke 2,1 Juta Pekerja
947.000 Pekerja Telah Terima Subsidi Upah Rp 1 Juta
Ini Beda Skema Subsidi Gaji 2020 dan 2021