Buruh Soal Potensi PHK di 2023: Jangan Ngomong Sembarangan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempertanyakan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil. Dia menampik klaim Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahwa potensi PHK masih akan terus berlanjut hingga 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempertanyakan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil. Dia menampik klaim Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahwa potensi PHK masih akan terus berlanjut hingga 2023.
"Jangan ngomong sembarangan, PHK enggak ada sudah," ucap Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12).
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa yang dikatakan oleh Sekjen Kemenkumham tentang pengabdian para pegawai purnabakti? Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan masa Purnabakti tidak berarti pengabdian kepada bangsa dan negara telah selesai pula. Ia menjelaskan identitas sebagai Pegawai Kemenkumham akan terus melekat meskipun telah Purnabakti.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
Dia menampik klaim data Apindo bahwa terdapat 919 pekerja yang di-PHK. Said mengatakan, data yang digunakan Apindo berasal pencarian JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Rujukan Apindo ini menurutnya tidak tepat.
Said mengatakan, bisa saja pekerja yang mencarikan dana JHT sudah menjadi korban PHK 3 tahun atau 2 tahun atau bahkan 1 tahun sebelumnya.
"Enggak usah main-main politik tricky, Apindo itu ambil data, datanya BPJS Ketenagakerjaan yang ambil JHT, bisa saja dia di PHK 3 tahun yang lalu, jangan diakumulasi yang katanya jumlahnya 919 orang," ucapnya.
Perihal data jumlah pekerja terdampak PHK juga sempat menjadi sorotan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng. Dia mempertanyakan data pekerja yang terdampak PHK yang muncul dari pihak pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah, tidak sama.
Robert mengatakan, validitas data sangat penting, untuk memastikan pekerja terdampak PHK tetap mendapatkan hak normatif seperti jaminan sosial hingga kesehatan. Setidaknya 6 bulan usai pemutusan hubungan kerja, perusahaan masih menanggung hak normatif pekerja.
"Kalau tidak lengkap data bagaimana pemerintah memastikan jaminan kepesertaan BPJS-nya," ujar Robert saat bincang media di Jakarta Pusat, Senin (19/12).
Dia pun mendorong pemerintah segera melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang hendak atau sudah melakukan PHK. Dia memahami, kondisi ekonomi yang tak pasti khususnya di sektor manufaktur, memaksa perusahaan mengambil langkah untuk PHK karyawan. Namun ia menekankan bahwa PHK merupakan langkah terakhir.
"Apakah perusahaan melaporkan (audit) ke pengawas ketenagakerjaan? Kemudian pengawas ketenagakerjaan lihat kembali, kalau pilihan dari audit tidak mampu menggaji karyawan alternatif terakhir adalah PHK," ungkapnya.
Baca juga:
Ada Ancaman PHK Massal, Pemerintah Tambah Dana KUR Jadi Rp460 T di 2023
Ramai Startup PHK Karyawan, Menteri Teten: Mereka Tak Bisa Terus Bakar Uang
Ombudsman Ungkap Data Pekerja Kena PHK Milik Pemerintah, BPJS & Pengusaha Berbeda
Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial & Kesehatan Pekerja yang di-PHK Minimal 6 Bulan
Badai PHK Karyawan Berpotensi Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Terungkap, Ini Penyebab Maraknya PHK Karyawan di Sektor Tekstil