Buruh tuntut Menteri Hanif sanksi tegas perusahaan tak bayar THR
Buruh mengklaim data perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR sudah ada.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri untuk berhenti melakukan pencitraan. Pasalnya, banyak masalah buruh yang masih menggantung tanpa solusi lanjut.
Said menilai apa yang dilakukan Menteri Hanif tidak jauh berbeda dibandingkan Menakertrans sebelumnya, Muhaimin Iskandar. Sebagai contoh pembangunan posko THR di daerah.
"Hanif berhentilah buat pencitraan itu. Zaman Soeharto itu posko itu udah ada. Gak usah pencitraan," tegasnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Dia menyarankan politisi PKB tersebut untuk menindak tegas perusahaan yang enggan melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR). "Hukum, karena sudah diketahui perusahaan yang tidak berikan THR. Menaker yang lalu mengatakan, hukumnya administrasi dengan mencabut izin usaha. Tapi mana?" ungkapnya.
Said meminta kepada Menteri Hanif untuk berlaku tegas karena data perusahaan-perusahaan mana saja yang tidak melakukan pembayaran THR sudah ada.
"Hukum kalau dia tidak bayar THR lagi. Misalnya tidak kasih perpanjangan Kitas (surat ijin tenaga kerja asing). Ngapain bangun posko kalau THR tidak dibayar. Menteri ini tidak layak untuk dipertahankan," tutupnya.