Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Siapkan Berkas Ini
Kebijakan baru ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
Klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sering kali membutuhkan syarat berupa paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan. Namun, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT meskipun tidak memiliki dokumen paklaring tersebut.
Kebijakan baru ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri tanpa mendapatkan surat keterangan dari perusahaan.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kecepatan proses pengajuan klaim? Adanya inovasi teknologi elektronik “know your customer” (e-KYC) pada aplikasi JMO mampu meningkatkan kecepatan proses pengajuan klaim, dari awalnya membutuhkan waktu 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan memastikan status kepesertaan korban? Mendengar kabar tersebut tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan segera bergerak untuk memastikan status kepesertaan seluruh korban. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 2 orang korban diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung sejak 14 November 2023.
-
Bagaimana cara BPJS Ketenagakerjaan ingin mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia? "Program ini sangat sejalan dengan visi kami yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia. Selain tentu saja akan berkelanjutan. literasi yang baik nantinya tentu akan membantu kami mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia apapun profesinya, baik pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal), dengan terlindungi secara menyeluruh, pekerja dapat Kerja Keras Bebas Cemas, sejalan dengan kampanye komunikasi ke seluruh pekerja,” jelasnya.
-
Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja formal dan non formal dengan gaji per bulan di bawah Rp5 juta.Penerima tidak boleh menerima bantuan lain dari pemerintah.Pekerja formal harus terdaftar di Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).Pekerja non formal harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.Terdampak pandemi Covid-19.
-
Apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan penerima manfaat program Jaminan Pensiun? Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai salah satu kanal bagi peserta maupun ahli warisnya untuk melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa peserta hanya perlu melampirkan dokumen lain sebagai bukti bahwa mereka pernah bekerja di perusahaan, seperti ID Card karyawan atau surat pengunduran diri.
Kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja yang menghadapi masalah administrasi setelah berhenti bekerja.
Artikel ini akan menjelaskan syarat dan prosedur lengkap untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, baik melalui kantor cabang, aplikasi JMO, maupun Lapak Asik secara online.
Simak penjelasan berikut untuk panduan selengkapnya:
Penjelasan soal JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang bertujuan memberikan dukungan finansial kepada pekerja ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Panduan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
- Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen
- Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
- BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Sumber dana JHT berasal dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja selama masa aktif mereka dan dapat diambil setelah mereka berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun.
Program ini menawarkan manfaat berupa saldo yang terakumulasi selama periode kerja, termasuk hasil pengelolaan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mencairkan saldo JHT secara penuh setelah satu bulan berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK), pengunduran diri, atau alasan lain.
Selain itu, JHT memberikan kemudahan dalam pencairan dana, yang dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS, aplikasi JMO, atau layanan online Lapak Asik, sehingga peserta tidak perlu repot datang langsung ke kantor.
Ketentuan untuk Mengajukan Klaim JHT
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki surat keterangan kerja atau paklaring tetap bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memenuhi beberapa persyaratan dokumen. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo yang ingin dicairkan melebihi Rp50 juta.
- Bukti lain seperti ID Card karyawan, slip gaji, atau surat pengunduran diri dari tempat kerja.
Dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai alternatif paklaring dan tetap dapat membuktikan status keanggotaan peserta selama masa kerja di perusahaan yang bersangkutan.
Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan lengkap, karena dokumen yang tidak memadai dapat menghambat proses klaim. Dengan memperhatikan kelengkapan dokumen, peserta dapat memperlancar proses pencairan saldo JHT yang menjadi haknya.
Prosedur untuk Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Proses pengajuan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu mengunjungi kantor cabang, memanfaatkan aplikasi JMO, atau melalui platform Lapak Asik secara online. Melalui Kantor Cabang:
- Kunjungi kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir klaim JHT dan ambil nomor antrean.
- Ikuti sesi verifikasi data dan wawancara dengan petugas yang bertugas.
- Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu 1-5 hari kerja.
Melalui Aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu "Jaminan Hari Tua".
- Isi data diri dengan lengkap, lakukan verifikasi biometrik, dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Tekan konfirmasi dan pantau perkembangan klaim Anda melalui menu "Tracking Klaim".
Melalui Lapak Asik:
- Akses website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri Anda, unggah dokumen yang diperlukan, dan periksa kembali semua data yang telah dimasukkan.
- Tunggu jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS untuk proses verifikasi.
- Setelah berhasil melewati verifikasi, saldo Anda akan ditransfer ke rekening.
Waktu Dibutuhkan untuk Pencairan
Proses klaim JHT memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada saldo yang diajukan serta metode pengajuan yang digunakan. Untuk saldo di bawah Rp10 juta yang diajukan melalui JMO, klaim dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 hari kerja.
Namun, jika saldo yang diajukan melebihi Rp10 juta dan menggunakan metode Lapak Asik atau melalui kantor cabang, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses klaim bisa mencapai sekitar 5 hari kerja.
Kecepatan dalam proses klaim juga sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemohon. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik sebelum melakukan pengajuan klaim.
Saran agar Cepat Cair
Agar proses klaim JHT dapat berjalan dengan baik, ada beberapa saran yang bisa diterapkan.
Pertama, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan memenuhi syarat yang ditentukan. Selain itu, penting untuk memeriksa kembali keakuratan data pribadi sebelum melakukan pengajuan.
Anda juga disarankan untuk menyimpan salinan dokumen dalam format digital, sehingga lebih mudah untuk mengunggahnya secara online.
Selanjutnya, pilihlah metode klaim yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda. Terakhir, jangan lupa untuk memantau status klaim secara berkala melalui aplikasi JMO atau portal Lapak Asik.
- Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai persyaratan.
- Periksa kembali keabsahan data pribadi sebelum pengajuan.
- Simpan salinan dokumen secara digital untuk mempermudah pengunggahan online.
- Pilih metode klaim yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan.
- Pantau status klaim secara berkala melalui aplikasi JMO atau portal Lapak Asik.