Cerita Megawati soal Penerapan Konsep SIN Pajak Dimulai Era Bung Karno
Megawati merasa konsep itu cocok karena Bung Karno sebagai pendiri negara juga telah mengenalkan konsep ini. Pada 31 Desember 1965, Bung Karno mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 1965, mengenai Peniadaan Rahasia bagi aparat pajak.
Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri menyebut konsep Single Identity Number (SIN) Pajak adalah perspektif ideologis Bung Karno yang menegaskan jalan Trisakti. Yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) di bidang ekonomi, dan berkepribadian dibidang kebudayaan. Dalam konteks itu, sektor keuangan dilihat sebagai pilar penting bagi Indonesia yang berdaulat dan sekaligus berdiri di atas kaki sendiri.
Megawati bercerita, situasi tak mudah saat dirinya menjadi presiden. Dia harus bekerja membangun kedaulatan perekonomian Indonesia di tengah berbagai krisis multidimensi pada saat itu. Berkat kerja keras, krisis moneter dan krisis ekonomi sebagai akar persoalan krisis politik dan sosial saat itu dapat diselesaikan.
-
Mengapa Megawati mendukung hak angket Pemilu? Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
-
Siapa pacar Megawati Hangestri? Dalam unggahannya itu, ia menandai akun bernama Dio Novandra yang merupakan kekasihnya.
-
Kenapa Megawati menunjuk Pramono Anung sebagai Cagub? Rano pun sempat menganalisi di balik keputusan Mega menunjuk Pramono yang menjabat sebagai Seskab di Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, sebelum ada pengumuman bisik-bisik di PDIP yang mencuat nama Anies Baswedan dan Basuki T Purnama.
-
Mengapa Prabowo dan SBY ingin bertemu Megawati? Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan keinginan untuk melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
-
Apa tujuan utama hak angket Pemilu yang didukung Megawati? Menurut dia, penekanan dari hak angket yang akan digulirkan parpol pendukung pasangan calon nomor urut 1, Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.
-
Siapa yang memuji kemampuan Megawati di lapangan? Bahkan, pelatih dari tim lawan mengakui betapa sulitnya menghadapi Megawati.
"Bayangkan, lebih dari 300.000 kasus kredit macet dapat diselesaikan sesuai dengan perintah TAP MPR pada saat itu," kata Megawati dalam sebuah diskusi Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fisklan Indonesia, Jumat (28/5).
Di tengah proses itu, dirinya lalu menyentuh soal reformasi perpajakan. Megawati mengaku beruntung bisa bertemu sosok Hadi Purnomo, yang waktu itu diangkat menjadi Dirjen Pajak. Menurut Megawati, Hadi adalah sosok teknokrat, sangat memahami kebijakan fiskal melalui reformasi perpajakan. Dia juga sekaligus menghadirkan sistem perpajakan sebagai sebuah instrumen keadilan sosial.
Bersama Hadi, Megawati lalu bisa memahami pentingnya SIN Pajak. Semangatnya adalah konsep transparansi perpajakan.
Megawati merasa konsep itu cocok karena Bung Karno sebagai pendiri negara juga telah mengenalkan konsep ini. Pada 31 Desember 1965, Bung Karno mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 1965, mengenai Peniadaan Rahasia bagi aparat pajak. Dengan Perppu tersebut, maka seluruh bank wajib memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara.
"Jadi, kalau orang sekarang menggembar-gemborkan transparansi, sebenarnya Bung Karno, sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia, sudah terlebih dahulu mengenalkan konsep transparansi dalam sistem perpajakan kita dari tahun 1965," urai Megawati yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.
100 Hari Pimpinan Megawati
Dalam 100 hari kepemimpinannya sebagai presiden, Megawati saat itu berusaha meng-gol-kan proposal SIN Pajak kepada DPR. Usahanya berhasil karena SIN Pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN 2002.
Selain UU itu, disahkan pula Keppres Nomor 72 Tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN Pajak. Saat itu, konsep perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga telah dirampungkan, tentunya dengan memasukkan konsep SIN Pajak ke dalamnya. Akhirnya undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Namun ternyata undang-undang tersebut masih ada hambatannya. Megawati menyebutkan adanya undang-undang lain yang masih mengatur mengenai kerahasiaan, seperti contohnya Undang-undang Perbankan.
Masalah-masalah itu akhirnya diselesaikan Presiden Joko Widodo dengan Perppu Nomor 1 tahun 2017, yang disahkan DPR melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
"Maka Perppu Nomor 2 Tahun 1965, lalu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001, dan Keppres Nomor 72 Tahun 2004, serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017, saya kira merupakan sebuah rangkaian dalam satu garis lurus sebagaimana pengelolaan perpajakan seharusnya dilakukan," beber Megawati.
Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr (HC) Jonathan L.Parapak, mengapresiasi pernyataan Megawati tersebut. Sebab pajak memang hal yang sangat penting bagi kemajuan Indonesia.
"Kiranya apa yang disampaikan ini diharapkan mampu membawa kemandirian bagi ekonomi negara dan kemajuan bagi Indonesia," kata Parapak.
(mdk/idr)