Curhat Buruh Kerap Terjerat Pinjol Gara-Gara Kenaikan UMP Terlalu Kecil
Kelompok serikat buruh menilai kenaikan UMP 2024 terlalu kecil.
Kelompok serikat buruh menilai kenaikan UMP 2024 terlalu kecil.
Curhat Buruh Kerap Terjerat Pinjol Gara-Gara Kenaikan UMP Terlalu Kecil
Kelompok serikat buruh mengaku kecewa karena putusan final kenaikan UMP 2024 yang tidak sesuai permintaan.
Sebab, besaran upah minimum tahun depan dinilai bakal semakin memberatkan posisi buruh, lantaran tak punya cukup uang untuk menabung hingga akhirnya terjerat pinjol (pinjaman online).
- Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
- Mengenal Ulur-Ulur Telaga Buret, Ungkapan Syukur Warga Tulungagung Tak Pernah Alami Kekeringan
- Karhutla Hebat Kepung Tol Palindra Hingga Asap Tebal Ganggu Pengendara, Diduga Sengaja Dilakukan
- Jenderal TNI Tangkapi Prajurit Gembrot
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, selama ini buruh tidak pernah menikmati yang namanya kenaikan upah. Para pekerja disebutnya hanya mengalami penyesuaian upah.
Sebab, harga-harga bahan pokok semisal beras dan BBM sudah lebih dulu alami kenaikan ketimbang besaran upah minimum. Apalagi, kenaikan UMP 2024 hanya berkisar antara 1-7 persen.
"Jangankan untuk menabung, demi masa depan keluarga untuk hanya sekedar bertahan hidup dalam sebulan pun banyak yang tidak mampu. Sehingga sering terjadi mereka terjebak pinjol demi menutupi kekurangan-kekurangan kebutuhan keluarganya," ujar Elly kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).
Merdeka.com
Elly lantas bilang kenaikan UMP 2024 sama sekali tidak memuaskan. Dia merujuk Pasal 26A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, di mana kenaikan upah dihitung dengan formula berbeda.
"Untuk daerah yang upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga, formulanya hanya menggunakan pertumbuhan ekonomi X alpha. Hal ini membuat kenaikan tidak akan mendorong daya beli di daerah tersebut," ungkapnya.
"Kenapa? Karena jika inflasinya tinggi maka prosentase kenaikan upahnya jauh dibawah nilai inflasi, darimana dapat mendorong daya beli? Pasal 26A sebenarnya dalam pleno Depenas ditolak oleh unsur serikat buruh karena alasan tersebut," imbuhnya.
Senada, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyatakan, kenaikan UMP 2024 tidak sepasang dengan lonjakan inflasi yang ada di Indonesia dalam 3 tahun terakhir.
"Bagaimana beban ekonomi yang dialami oleh buruh sehari-hari dalam memenuhi kebutuhannya. Itu sangat berat. Kita tahu bagaimana kenaikan harga transportasi, harga beras, kos-kosan. Ini mencederai rasa kemanusiaan terhadap buruh terhadap ketetapan upah yang sangat-sangat-sangat kecil," sebutnya.
Menurut dia, tentu akibat beban ekonomi kenaikan harga ini harusnya diobati dengan kenaikan upah yang lebih signifikan. Sehingga buruh bisa bernafas lebih panjang.
"Tetapi kekecewaan demi kekecewaan yang dialami oleh kaum buruh terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tentu ini akan jadi satu bentuk kemarahan buruh terhadap kebijakan negara," tegas dia.