Dahlan instruksikan seluruh anak buahnya ikut BPJS Kesehatan
Perusahaan BUMN sudah tidak bisa mengelak lantaran telah menandatangani kesepakatan di hadapan Presiden SBY.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan instruksi agar perusahaan-perusahaan BUMN menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini ada beberapa perusahaan BUMN yang menggunakan layanan asuransi ketenagakerjaan di luar Jamsostek.
Menurut Dahlan, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut sudah tidak bisa mengelak lantaran telah menandatangani kesepakatan di hadapan Presiden SBY beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Di mana Badr Dahlan ditahan? Jadi Mimpi Buruk Dahlan ditahan di wilayah Khan Younis bersama sejumlah warga Palestina tak berdosa lainnya.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Itu mereka sudah tanda tangan, itu sudah komitmen depan Presiden," kata Dahlan di Pondok Pesantren Jagat 'Arsy Tangerang Selatan, Minggu (15/12).
Nantinya, lanjut Dahlan, bagi perusahaan BUMN yang telah memproteksi pekerjanya di luar Jamsostek, dapat memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan ganda atau tambahan.
"Misal Telkom, atau Bank Mandiri. Tetap ikut BPJS, tapi kan dari Askes sedikit dapatnya, nanti dia masuk ke RS yang selama ini komitmen, tapi nambahin nanti (dari BPJS Ketenagakerjaan)," tutup Dahlan.
(mdk/noe)