Dahlan sebut aset perusahaan BUMN tidak boleh dilepas
Agar tak jual aset, Dahlan minta BUMN buat anak usaha properti.
Aset tidak produktif dan mangkrak milik perusahaan BUMN, sesungguhnya bisa dikembangkan ke sektor usaha properti. Perusahaan BUMN tidak dapat begitu saja membiarkan asetnya tidak produktif dan akhirnya dilelang.
"Sekarang ini masing-masing BUMN yang mempunyai aset idle itu mereka mendirikan anak perusahaan atau unit yang bergerak di bidang properti dengan demikian lahan itu nanti menjadi garapan unit properti," jelas Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai menghadiri Munas ke-4 REI di Jakarta, Senin (25/11).
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Di mana Badr Dahlan ditahan? Jadi Mimpi Buruk Dahlan ditahan di wilayah Khan Younis bersama sejumlah warga Palestina tak berdosa lainnya.
-
Kapan program Bakti BUMN di Meunasah Asan dilaksanakan? Relawan yang lolos seleksi dari BUMN itu nantinya akan mengadakan berbagai kegiatan dari 15 – 17 Agustus 2023 dalam tiga bidang yaitu pendidikan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan lingkungan hidup.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
Rencana tersebut, menurut Dahlan akan dijalankan tahun depan. Karena, saat ini sedang mempersiapkan payung hukum untuk pembentukan anak perusahaan.
Hampir semua BUMN memiliki aset tidak produktif. Dahlan mencontohkan, PT. KAI, PT Pos Indonesia dan Pegadaian yang masing-masing memiliki aset tidak produktif.
Dahlan mengaku tidak ikut campur dalam urusan menjual aset perusahaan BUMN. Penjualan aset sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan BUMN. Tetapi, Dahlan menegaskan setiap perusahaan BUMN tidak boleh melakukan pelepasan aset.
"Enggak boleh aset dilepas," tegasnya.
Sepengetahuannya, lelang aset tidak produktif dilakukan agar asetnya tidak lagi mangkrak dan bisa produktif kembali.
(mdk/noe)