Dahlan tak risau dividen Antam turun akibat UU Minerba
Menurut Dahlan, penurunan kinerja juga terjadi pada perusahaan yang bergerak dalam bidang mineral.
Pemberlakuan Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009 tentang pelarangan ekspor bijih mentah secara tidak langsung akan mempengaruhi pendapatan dan dividen perusahaan pelat merah, PT Antam.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan belum mengetahui efek dari pemberlakuan peraturan tersebut terhadap penurunan dividen Antam.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan KH Ahmad Dahlan dilahirkan? KH Ahmad Dahlan, yang lahir dengan nama Muhammad Darwis, dilahirkan pada 1 Agustus 1868 di Kampung Kauman, Yogyakarta.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Di mana Badr Dahlan ditahan? Jadi Mimpi Buruk Dahlan ditahan di wilayah Khan Younis bersama sejumlah warga Palestina tak berdosa lainnya.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
"Saya belum tahu deviden turun atau tidak," kata Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (16/1).
Namun, mantan Dirut PLN ini mengatakan pemberlakuan UU Minerba tidak hanya berdampak kepada Antam saja tetapi perusahaan yang bergerak dalam bidang mineral. Oleh karenanya, Dahlan mengaku perusahaan BUMN yakni Antam harus tunduk pada UU.
"Kan bukan hanya Antam saja. Tapi kita harus tunduk pada undang-undang," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Antam Tato Miraza mengatakan pihaknya telah memiliki rencana untuk mengantisipasi penurunan pendapatan dan imbal hasil bagi pemangku kepentingan atas implementasi UU Minerba.