Dampak Pemerintah Hapus Tenaga Honorer: Ganggu Layanan Publik dan Tambah Pengangguran
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengkritik, rencana pemerintah terkait penghapusan status tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengkritik, rencana pemerintah terkait penghapusan status tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Trubus mengatakan, penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Mengingat, jumlah tenaga honorer yang tersedia di masing-masing Kementerian/lembaga pemerintah tidak sedikit.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Dengan rencana penghapusan tenaga honorer ini, maka otomatis pelayananan publik akan terganggu. Seperti penerbitan sertifikat tanah dan lain-lainnya," ujar Trubus kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (3/6).
Selain pelayanan publik, penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap sektor ketenagakerjaan. Mengingat, kian bertambahnya jumlah pengangguran.
"Bisa dibayangkan ada berapa banyak nanti kan jumlah orang menganggur setelah honorer di hapus," paparnya.
Oleh karena itu, Trubus meminta pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat. Menyusul, adanya sejumlah dampak buruk yang mengancam pelayanan publik hingga sektor ketenagakerjaan.
"Ya, baiknya ditunda," tutup Trubus mengakhiri.
Pemerintah Hapus Honorer Mulai 28 November 2023
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6).
Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa:
Pasa 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASn yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
(mdk/bim)