Data BPS: Tingkat Hunian Hotel di Mei 2020 Turun, Tertinggi di Bali
TPK hotel klasifikasi bintang pada Mei 2020 dibanding Mei 2019 tercatat di seluruh provinsi, dengan penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali yaitu sebesar 49,49 poin, diikuti Provinsi Papua Barat 39,14 poin, dan Provinsi Kalimantan Tengah 38,51 poin.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Mei 2020 rata-rata 14,45 persen atau turun 29,08 poin dibandingkan TPK Mei 2019 yang sebesar 43,53 persen. Sementara, jika dibanding dengan TPK April 2020 yang tercatat 12,67 persen, TPK Mei 2020 mengalami kenaikan sebesar 1,78 poin.
"TPK tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 27,02 persen, diikuti Provinsi Kalimantan Timur sebesar 26,31 persen, dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 26,28 persen, sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Bali yang sebesar 2,07 persen," kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
Dia menyampaikan, TPK hotel klasifikasi bintang pada Mei 2020 dibanding Mei 2019 tercatat di seluruh provinsi, dengan penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali yaitu sebesar 49,49 poin, diikuti Provinsi Papua Barat 39,14 poin, dan Provinsi Kalimantan Tengah 38,51 poin, sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Utara yaitu sebesar 4,43 poin.
Sedangkan jika dibandingkan dengan TPK April 2020 justru terjadi kenaikan di 21 provinsi, dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Utara yaitu sebesar 16,94 poin, diikuti Provinsi Maluku sebesar 16,55 poin, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 8,19 poin, sedangkan kenaikan terendah tercatat di Provinsi Jambi yaitu sebesar 0,05 poin.
"Bila dilihat menurut klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada Mei 2020 tercatat pada hotel bintang 1 yang mencapai 17,33 persen, sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel bintang 5 yang hanya mencapai 12,59 persen," ujar dia.
Rata-rata Tamu Menginap
Selain itu, BPS juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,86 hari selama Mei 2020, terjadi penurunan sebesar 0,07 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Mei 2019.
Begitu pula jika dibandingkan dengan April 2020, rata-rata lama menginap pada Mei 2020 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Mei 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 3,98 hari dan 1,82 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Mei 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 7,32 hari, diikuti Provinsi Sulawesi Selatan 3,09 hari, dan Provinsi Papua 3,08 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 1,02 hari.
Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu sebesar 8,00 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Lampung, yaitu 1,07 hari. Sementara rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Provinsi Maluku sebesar 7,32 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 1,02 hari.
(mdk/idr)