Data BPS: Tingkat Hunian Kamar Hotel Turun 21 Persen, Tertinggi di Bali
Sementara TPK hotel yang lumayan tinggi terjadi di Lampung yang sebesar 48,7 poin. Kemudian di Sulawesi Selatan 46,8 poin dan Kalimantan Selatan 45 poin.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2020 rata-rata 32,93 persen atau naik 4,86 poin dibandingkan TPK Juli 2019 yang sebesar 28,07 persen. Sementara, jika dibanding dengan TPK Agustus 2019 mengalami penurunan sebanyak 21,21 poin atau sebesar 54,14 persen.
"Kalau kita melihat menurut lokasinya tingkat penghunian kamar yang sangat terendah itu misalnya terjadi di Bali di mana tingkat hunian kamarnya sebesar 3,68. Di Aceh juga masih rendah 14,4, Maluku Utara juga masih rendah 16,4," kata Kepala BPS, Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Siapa yang merancang Hotel Indonesia? Bangunan Hotel Indonesia dirancang oleh arsitek Abel Sorensen, dan istrinya Wendy asal Amerika Serikat.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Kenapa Hotel Indonesia dibangun? Hotel ini dibangun atas gagasan dan perencanaan matang presiden RI pertama, Soekarno.
Sementara TPK hotel yang lumayan tinggi terjadi di Lampung yang sebesar 48,7 poin. Kemudian di Sulawesi Selatan 46,8 poin dan Kalimantan Selatan 45 poin.
"Jadi dengan melihat lokasi ini pergerakan tingkat penghunian kamar bulanan nampak sangat bervariasi antar daerah kembali kuncinya semua harus betul-betul patuh kepada protokol kesehatan sehingga dampak covid bisa ditahan," jelas dia
Rata-rata Tamu Asing Menginap
Di samping itu, BPS Juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,64 hari selama Agustus 2020. Posisi itu terjadi penurunan sebesar 0,2 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Agustus 2019.
Begitu pula jika dibandingkan dengan posisi Juli 2020, rata-rata lama menginap pada mengalami penurunan tipis sebesar 0,02 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Agustus 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,81 hari dan 1,63 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Agustus 2020 tercatat di Provinsi Maluku yaitu 3,72 hari, diikuti Provisis Sulawesi Selatan 2,64 hari, Provinsi Papua dan Sulawesi Utara masing-masing 2,23 per hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Jawa Tengah yaitu 1,30 hari.
Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Kalimantan Selatan yaitu sebesar 17, 92 hari. Sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Maluku yaitu 1,00 hari. Sementara itu untuk tamu Indonesia rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 3,72 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,30 hari.