Dibuka 2 Hari Lagi, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2023
Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.
Dibuka 2 Hari Lagi, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2023
Cara Cek Formasi CPNS 2023
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) segera dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Artinya, tinggal dua hari lagi Anda bisa mendaftarkan diri untuk bergabung menjadi CPNS.
Sedangkan untuk pengumuman seleksi akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16-30 September 2023.
Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.
Kebutuhan tersebut untuk mengisi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.
Rincian alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara untuk di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Lalu, bagaimana cara mengecek formasi CPNS dan PPPK? Berikut ulasannya:
2. Pilihlah 'Info Lowongan
3. Klik 'simulasi pemilihan, serta isi kolom yang sesuai dengan kebutuhan
4. Jenis pengadaan: CPNS
5. Instansi, pilih sesuai dengan keinginan Anda
6. Tingkat pendidikan terakhir
7. Pendidikan atau jurusan Anda
8. Kemudian, klik 'cari'
9. Setelah itu, akan muncul formasi sesuai jurusan yang masing-masing.
Syarat Umum CPNS
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy ijazah
3. Transkrip nilai
4. Fotocopy akta kelahiran
5. Pas foto formal
6. Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
7. Surat keterangan bebas narkoba
8. Surat pernyataan kesediaan penempatan
9. Berkas lainnya sesuai dengan syarat instansi yang dituju.
Berikut jadwal seleksi CPNS 2023:
- Pengumuman Seleksi 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi 17 September - 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 17 September - 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
- Masa Sanggah 14 - 16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 14 - 18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 17 - 23 Oktober 2023
- Penarikan data final 24 - 26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 31 Oktober - 3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS 4 - 13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 - 14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 - 17 November 2023
- Masa Sanggah 18 - 20 November 2023
- Jawab Sanggah 18 - 22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 - 25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 22 - 27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 November - 17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 - 30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi - 3 Desember 2023
- Penarikan data final 4 - 5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 - 7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 - 10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11 - 17 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB 18 - 30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
- Masa Sanggah 8 - 10 Januari 2024
- Jawab Sanggah 8 - 14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 - 15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 - 17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari - 16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari - 17 Maret 2024