Dirjen Pajak: 0,03 Persen WP Pribadi Indonesia Berpenghasilan di Atas Rp 5 M/Tahun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan hanya 0,03 persen wajib pajak yang akan terdampak penambahan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35 persen.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan hanya 0,03 persen wajib pajak yang akan terdampak penambahan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35 persen. Seperti diketahui penambahan bracket PPh orang pribadi masuk dalam (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, melalui revisi tersebut pemerintah menambah bracket PPh orang pribadi untuk menyasar wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
"Kami melihat dalam 5 tahun terakhir hanya 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar," katanya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7).
Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen pada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar akan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pihaknya pun telah mengamati keberadaan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar tersebut sepanjang 2016-2020.
Meskipun hanya 0,03 persen, dia menyebut keberadaan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar itu berkontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total PPh orang pribadi terutang.
PPh Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
Di sisi lain, pemerintah juga ingin mendorong agar bracket PPh orang pribadi lebih progresif di masa depan. Suryo menjelaskan, terdapat empat lapisan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini relatif sedikit dibandingkan dengan negara lain.
"Untuk memberikan lebih rasa keadilan dan kami juga mencoba compare dengan beberapa negara, oleh karena itu dalam RUU ini kami mengusulkan bahwa lapisan tarif untuk PPh orang pribadi kami tambahkan di tier tertinggi," jelasnya.
Adapun dengan adanya perubahan tersebut, maka lapisan tarif PPh orang pribadi ditambah menjadi 5 tarif. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5 persen. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta dengan tarif 15 persen.
Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta dengan tarif 25 persen. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dengan tarif 30 persen. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dengan tarif 35 persen.
(mdk/bim)