Ditjen Pajak surati 204.000 wajib pajak yang belum ikut Tax Amnesty
Dia mencatat, sebanyak 204.125 WP tersebut melaporkan harta sejumlah 212.270 item, sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para WP yang sama memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat jumlah harta yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) periode II akan berakhir dalam kurun waktu 10 hari lagi. Untuk mengingatkan wajib pajak yang belum ikut program ini, mulai hari ini Direktorat Jenderal Pajak mulai mengirimkan imbauan melalui surat elektronik (e-mail) kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan lebih dari 204.000 wajib pajak telah menerima imbauan tersebut. Sebab, terdapat selisih data yang sangat besar antara jumlah wajib pajak dengan harta yang dilaporkan.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
"Jadi dari 204.000 wajib pajak bisa punya harta lebih atau punya lebih dari 1 rumah itu. Terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui Tax Amnesty untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu," kata Hestu di Jakarta, Rabu (21/12).
Dia mencatat, sebanyak 204.125 WP tersebut melaporkan harta sejumlah 212.270 item, sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para WP yang sama memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat jumlah harta yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah memiliki akses kepemilikan harta WP yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta yang dapat diakses Ditjen pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan dara kepemilikan usaha.
Selain itu, pihaknya juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melalukan Asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Bagi WP yang menolak ikut tidak melaporkan dengan benar, terdapat ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan di kemudian hari beserta denda 200 persen.
"Pemerintah sudah baik mengingatkan yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum serius dan benar melaporkan keadaan sebenarnya agar segera memanfaatkan kesempatan periode 2 ini sebelum tarif uang tebusan naik 1 Januari 2017. WP berhak menyampaikan surat pernyataan harta hingga 3 kali selama program amnesty pajak yang berakhir 31 Maret 2017," imbuhnya.
Baca juga:
Gairah Tax Amnesty mereda di periode dua, baru 118.957 WP ikut serta
Cerita miris pengusaha tajir bayar tebusan Tax Amnesty cuma Rp 5.000
Jonan: Ada pengusaha tambang bayar tebusan Tax Amnesty Rp 300.000
Tax Amnesty tak sesuai target, short fall melebar hingga Rp 230 T
REI: Tax Amnesty buat sektor properti kembali bergairah di 2017
Misbakhun puji Jokowi turun langsung sosialisasikan tax amnesty
Fitra sebut Tax Amnesty tak ampuh menambal APBN