Ditjen Pajak tak gentar dibawa ke pengadilan oleh Google
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku tak gentar apabila Google membawa kasus pajaknya ke pengadilan arbitrase internasional. DJP memastikan memiliki dasar hukum mengenai kewajiban Google untuk membayar pajak di Indonesia. Indonesia tidak sendiri dalam menagih pajak Google.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku tak gentar apabila Google membawa kasus pajaknya ke pengadilan arbitrase internasional. DJP memastikan memiliki dasar hukum mengenai kewajiban Google untuk membayar pajak di Indonesia.
"Seluruh dunia menggugat Google. Silakan Google gugat Indonesia. Kalau kita bawa ke arbitrase, malu juga mereka," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (19/1).
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kenapa Google disebut akan berhenti beroperasi di Indonesia? Di media sosial pun beredar narasi yang mengeklaim pendiri Google akan menghentikan operasionalnya di Indonesia imbas dari gerakan boikot.
-
Siapa yang menginvestasi Google di awal? Mereka memulai operasinya dari sebuah garasi di Menlo Park, California, dengan modal awal sebesar $100.000 yang diberikan oleh salah satu pendiri Sun Microsystems.
Dia menambahkan, Indonesia tidak sendiri dalam menagih pajak Google. India, Perancis, dan masih banyak lagi negara dunia tengah berkonflik dengan Google untuk membayar pajak.
"Dia kan perusahaan raksasa. Dunia sadar Google menerima penghasilan namun pembayaran pajaknya tidak sebanding," tuturnya.
Haniv melanjutkan bahwa pada dasarnya apa yang dilakukan Google untuk menghindari pajak sudah termasuk perbuatan ilegal. "Di seluruh dunia agressive tax planning ilegal," jelasnya.
Selain Google, Ditjen Pajak juga tengah mengejar pajak Facebook. Sebab, bisnis Facebook saat ini menjadi salah satu yang terbesar meraup penghasilan di Indonesia.
"Saat ini fokus di Facebook dan Google," tegasnya.
Dia mengakui perusahaan over the top (OTT) dunia selain Facebook dan Google juga banyak beroperasi di Indonesia. Diantaranya Yahoo, Twitter, dan Instagram. Namun, pendapatan mereka dari Indonesia masih kecil.
"Yang lainnya belum karena memang penghasilannya kecil-kecil," pungkasnya.
Baca juga:
Dirjen Pajak: Google akan datang sore ini, cocokkan data pajak
Menkominfo sentil Google lagi soal pajak
Pejabat Google terancam masuk bui jika tetap mangkir bayar pajak
Google kembali berulah, Ditjen Pajak lanjutkan investigasi pajaknya
Sri Mulyani harap akhir tahun ada kesepakatan soal pajak Google
Mangkir bayar pajak, Google terancam denda Rp 4 triliun
Menkominfo: Gak ada urusan, Google harus bayar pajak!