Ditjen Pajak tegaskan tak ada Tax Amnesty jilid II
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan dengan adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, bukan berarti pemerintah memberlakukan kembali program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan dengan adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, bukan berarti pemerintah memberlakukan kembali program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Melalui revisi peraturan tersebut, wajib pajak (WP) yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
"Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resminya, Selasa (21/11).
Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan atau melaporkan harta tersebut.
"Dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak yang berlaku pada 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017," imbuhnya.
Dengan adanya revisi, lanjut Hestu, wajib pajak akan dikenakan tarif sebesar 12,5-30 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.36 tahun 2017. Selain itu, Ditjen Pajak memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap harta wajib pajak.
Wajib pajak juga tidak menerima penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP. Wajib pajak tidak mendapat pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan saham, tanah, dan bangunan.
Baca juga:
Misbakhun: Badan Penerimaan Pajak merupakan kebutuhan yang mendesak
OJK usulkan relaksasi pajak tingkatkan peran pasar modal bangun infrastruktur RI
Peserta TA tak perlu bayar PPh balik nama tanah dan bangunan hingga akhir tahun
Pengusaha prediksi penerimaan pajak tahun ini hanya 85 persen dari target
Menteri Sri Mulyani fokus kejar kepatuhan wajib pajak penuhi target penerimaan 2017
Akhir pekan, revisi aturan proses balik nama tanah peserta Tax Amnesty keluar
Sri Mulyani perkenalkan Alokasi Pajakmu, mudahkan masyarakat cek penggunaan pajak