DJP akui tidak semua rekening nasabah bisa diintip
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengatakan pemerintah akan menunggu kesiapan dari masyarakat sebelum menerapkan Perppu 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sehingga, dengan pahamnya masyarakat mengenai aturan ini, maka pemerintah akan lebih mudah menerapkan aturan ini.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengatakan pemerintah akan menunggu kesiapan dari masyarakat sebelum menerapkan Perppu 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sehingga, dengan pahamnya masyarakat mengenai aturan ini, maka pemerintah akan lebih mudah menerapkan aturan ini.
"Sebelum itu pun masyarakat yang belum patuh, kami beri kesempatan pembetulan SPT segala macam seperti itu. Tidak serta merta seluruh rekening kami minta, kami jaga prudentiality," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (19/7).
Yoga mengaku masih banyak hal-hal teknis yang memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai aturan ini. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat mengenai aturan ini.
"Sosialisasi kami lakukan terus. Yang penting, internal sudah kami lakukan. Kemudian industri, perbanas, dan lain-lain. Itu sudah kami lakukan. Dan untuk perbankan, dengan nasabah dan lain-lain, akan kami lakukan. Apindo juga," jelasnya.
Dia menambahkan, Ditjen Pajak bersama Perbanas sudah memiliki tim teknis yang menangani peraturan, proses bisnis, dan sistem IT. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke asosiasi-asosiasi agar implementasi dari aturan ini berjalan dengan baik.
Yoga menambahkan, Ditjen Pajak akan menyerahkan segala keputusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pengesahan Perppu 1 tahun 2017. "Kami serahkan seluruhnya kepada DPR untuk terima atau tolak. Tapi kami sangat yakin DPR akan terima," pungkasnya.